Kapolsek Tambora Imbau Orang Tua Awasi Anaknya Supaya Tak Jadi Korban Pelecehan Seksual

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 8 Desember 2022 17:33 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengimbau kepada para orang tua agar melindungi dan mencegah anak-anak menjadi korban pelecehan seksual. Peringatan ini setelah polisi menangkap pelaku pencabulan anak perempuan berusia 11 tahun.

"Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," katanya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.

Kasus terbaru yang ditangani kesatuannya adalah pencabulan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial FH, laki-laki 32 tahun. Dia mencabuli seorang anak perempuan berumur 11 tahun sebanyak dua kali.

Putra menjelaskan, pelaku membujuk rayu korban melalui pesan WhatsApp agar datang ke sebuah hotel. Sebelumnya, FH meminta langsung nomor kontak kepada korban agar bisa saling berkomunikasi. "Korban punya handphone sendiri juga," tuturnya.

Pelaku mencabuli korban di sebuah hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, lalu yang kedua terjadi pada Senin, 21 November 2022 di tempat yang sama.

Advertising
Advertising

FH memberikan Rp 100 ribu kepada korban sebagai uang jajan dan tutup mulut, supaya kejadian ini tidak diceritakan kepada siapa pun. Setelah mencabuli, pelaku mengantarkan korban hanya sampai di sebuah minimarket dekat rumah perempuan tersebut.

Korban pun memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya atas kejadian yang dialami. Lalu ibu korban melaporkan pelaku ke kepolisian.

"Ibu korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya," ujarnya.

Tiga hari berselang, FH ditangkap dirumahnya pada Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Laki-laki beristri dan beranak satu itu diketahui warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Ternyata pelaku merupakan kenalan dari ayah dan ibu korban. "Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Kenal sejak 2022, tapi bulannya enggak dijelaskan. Pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang sama," katanya.

Putra mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai menyetubuhi. Perbuatan pelaku dengan menggesekkan kelamin di alat vital korban.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak," ujarnya.

Polisi menetapkan FH sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora Kasih Korban Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Berita terkait

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

3 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

4 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.

Baca Selengkapnya

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

6 hari lalu

Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

6 hari lalu

Polisi Tangkap 19 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, Sita Celurit hingga Stik Golf

Polisi akan memanggil orang tua dan guru dari sekolah para pelajar yang terlibat tawuran itu untuk memberikan klarifikasi.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

9 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

18 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

25 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

26 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

28 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

36 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya