Kaleidoskop 2022: Pengeroyokan Ade Armando dan Penangkapan Pelakunya

Rabu, 28 Desember 2022 07:13 WIB

Polisi memapah pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando yang terluka usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Ade Armando menjadi korban pengeroyokan usai aksi unjuk rasa menolak perpanjangan masa jabatan presiden pada Senin sore, 11 April 2022. Kejadian yang berlangsung di depan Gedung MPR/DPR RI ini menjadi salah satu peristiwa yang menjadi sorotan publik pada 2022.

Pengeroyokan Ade Armando berawal saat ia ikut hadir di depan Kompleks Parlemen untuk memantau aksi yang dilakukan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI itu. Setelah massa membubarkan diri, Ade Armando beradu mulut dengan seorang ibu dan diteriaki sebagai provokator karena pernyataannya sering bernada kontroversial.

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukum Karena Harus Biayai Sekolah 4 Anak

Cekcok itu semakin panas dan membuat Ade Armando dikerumuni sejumlah orang. Tiba-tiba sebuah pukulan mendarat di kepala Ade Armando. Pukulan itu memancing reaksi orang-orang di sekitar untuk ikut mengeroyok Ade Armando.

Secara bergantian, Ade mendapatkan berbagai pukulan yang berbeda ke tubuhnya. Pakaiannya pun dilucuti. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan menyelamatkan Ade Armando.

Advertising
Advertising

Polisi mengevakuasi Ade Armando dan melarikannya ke rumah sakit. Ade Armando menderita luka di wajah dan sekujur tubuhnya.

<!--more-->

Pihak BEM SI membantah para pengeroyok Ade Armando bagian dari mereka. Pasalnya peristiwa itu terjadi setelah demonstrasi yang berlangsung secara tertib selesai.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memerintahkan personelnya untuk menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut. Beberapa hari kemudian, enam pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, Muhammad Bagja.

Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yakni (dari kiri-kanan) Komar, Al Fikri Hidayatullah, Muhannad Bagja, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Dhia Ul Haq meneriakkan takbir usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 September 2022. Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penajra dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Alasan para pelaku ikut membuat babak belur Ade Armando karena terprovokasi dan kesal dengan pernyataan dosen tersebut selama ini.

Polisi mengenakan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Para pelaku lalu disidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim.

<!--more-->

Dalam putusan tersebut, beberapa barang bukti milik para terdakwa dan Ade Armando dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Barang bukti terdakwa berjumlah 25, sedangkan milik Ade sebanyak tiga buah. Para terdakwa masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dalam putusan persidangan pada Kamis, 9 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis tersebut karena dakwaan dinilai terlalu lemah. Dalam upaya banding, jaksa tetap mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara. Para pengeroyok Ade Armando juga mengajukan pledoi dalam sidang yang menyatakan mereka menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena harus menghidupi keluarga, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Dalam Sel, Ini Penjelasan Rutan Salemba

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya