7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas: IPW Desak Kapolda Copot, Kompolnas Desak Proses Pidana dan Etik
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Minggu, 30 Juli 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh polisi menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap seorang korban inisial DK (laki-laki usia 38 tahun). Kasus polisi aniaya pelaku narkoba ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Kasusnya diungkap menggunakan laporan tipe A, alias polisi sendiri yang melaporkan kasus ini.
Hengki mengatakan terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Jumat, 28 Juli 2023.
Hengki belum bisa menjelaskan lebih jauh soal peristiwa penganiayaan ini. Ia hanya mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Ia menuturkan, tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan aparat yang sedang menyelidiki korban yang diduga terlibat perkara narkoba.
"Melakukan kekerasan eksesif (melampaui batas) sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hengki.
IPW desak Kapolda Metro Jaya copot Direktur Reserse Narkoba
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto untuk mencopot Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki buntut tujuh polisi aniaya pelaku narkoba hingga tewas
"Copot Dirnarkoba Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," ujar Sugeng, Sabtu, 29 Juli 2023.
Padahal, kata dia, sejak awal menjabat, Irjen Karyoto telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran reserse bahwa dalam menangani kasus harus mengedepankan sikap profesionalisme dan berkeadilan.
Sugeng mengapresiasi langkah polisi yang membongkar kasus ini lewat mekanisme laporan tipe A, yang artinya polisi sendiri yang membuka kasus ini.
"Pada satu sisi kita kritik keras oknum pelaku, pada sisi lain kami hargai polisi membongkar kasus ini,” kata Sugeng kepada Tempo, Sabtu, 27 Juli 2023.<!--more-->
IPW desak polisi yang terduka pelaku penganiayaan dipecat
Selain mencopot Hengki, Sugeng mendesak polisi yang menganiaya terduga pelaku narkoba hingga tewas, segera dipecat dan dikenakan pidana 338 dan obstruction of Justice. Ia juga meminta Karyoto memecat Dirnarkoba Polda Metro.
Sugeng meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga.
Ia juga meminta agar Polda Metro Jaya menjelaskan secara detail kronologi penganiayaan hingga di mana lokasi mayat ditemukan. Jika terbukti dibuang, maka pelaku dijerat dengan pasal obstruction of Justice.
“IPW mendapat info jenazah dibuang di Cianjur untuk menghilangkan jejak kejahatan pembunuhan tersebut,” ucapnya.
Dengan begitu, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat kepolisian. Sugeng meminta Polri memperbaiki internalnya agar polisi tetap humanis melalui program presisinya, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan.
Oleh sebab itu, kata Sugeng, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH. Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya.
Sugeng menilai Indonesia harus dinyatakan darurat narkoba karena derasnya peredaran narkoba dan aparat penegak hukum tidak mampu mengatasinya.
“Pada tahap pertama Presiden harus menyatakan Indonesia darurat narkoba dan bentuk Satgas Nasional pemberantasan Narkoba,” tuturnya.
Dia menilai akibat perilaku arogan, menggunakan kewenangan hingga kekerasan yang dilakukan anggota polisi sama dengan melawan upaya pimpinan Polri atau Program Polri Presisi yang dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai reformasi kultural internal Polri.<!--more-->
Kompolnas sesalkan adanya tahanan yang meninggal akibat penyiksaan
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyesalkan terjadinya penganiayaan oleh polisi terhadap seorang pelaku narkoba hingga tewas.
“Kompolnas menyesalkan adanya tahanan yang meninggal dunia akibat penyiksaan,” kata Poengky dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Juli 2023.
Menurutnya, Polri memiliki Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM). Perkap tersebut menjadi panduan anggota Polri dalam bertugas dan mengusut kasus.
“Seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM. Hak setiap orang untuk hidup, tidak disiksa dan mendapat keadilan di muka hukum harus dihormati,” kata Poengky melalui keterangannya, Sabtu, 27 Juli 2023.
Penyiksaan yang dilakukan oleh polisi kepada tersangka yang ditahan hingga menyebabkan meninggal dunia, kata Poengky menunjukkan Perkap HAM tidak dilaksanakan dengan baik.
“Kewajiban penyidik menjamin perlakuan uang baik dan melindungi hak-hak tersangka,” ucapnya.
Kompolnas desak polisi yang terlibat penganiayaan diproses pidana dan etik
Poengky mendesak polisi yang terlibat dalam penganiayaan untuk segera diproses pidana dan etik. Dia menyarankan agar tidak terjadi hal serupa atau kekerasan yang berlebihan pengawasan terhadap proses penyidikan harus diperketat.
“Selain atasan langsung dan pengawas perlu diperkuat dengan pemasangan CCTV, body camera serta penyidikan harus direkam dengan video recorder,” tuturnya.
Termasuk ruang tahanan dipasang lampu penerangan dan sesuai kapasitas untuk menghindari kekerasan dalam tahanan.
“Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini dan berharap kasus ini menjadi kasus terakhir,” katanya.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Deretan Pernyataan LPSK soal Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Aset Rafael Alun Bisa Disita?