Polisi Tak Sanksi Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus, IPW: Preseden Buruk
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 31 Mei 2024 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap kepolisian yang tidak memproses anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror, usai ketahuan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
“Ini akan menjadi preseden buruk kedepan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Tempo, Jumat, 31 Mei 2024.
Padahal, kata Sugeng, terdapat dua poin kesalahan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Anti Teror Polri itu saat melakukan penguntitan. Pertama, Jampidsus Kejagung bukan teroris yang harus dimata-matai Densus 88.
“Kedua, penugasan itu apakah sudah sesuai dengan prosedur? Kalau tidak ya bisa sanksi disiplin atau sanksi etik,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, pihaknya melihat ada unsur kesepakatan di internal kepolisian dalam menanganani kasus ini. Sehingga, anggota Densus 88 itu bisa terbebas dari penerapan sanksi. “Karena ada kesalahan mestinya diberikan sanksi,” kata Sugeng.
Selain persoalan di internal Polri, Sugeng menduga Jampidsus Kejagung juga tidak membuat laporan, sehingga tidak ada dorongan dari pihak luar agar kepolisian bisa menindak anggota Densus 88 tersebut.
“Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Jampidsus seharusnya melapor, tapi kan tidak, kalau tidak ada pengaduan tidak bisa diproses,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Anggota Densus 88 bukan masalah. Anggota Densus 88 itu diketahun bernama Bripda Iqbal Mustofa. Peristiwa itu, menurut dia, telah dibahas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sandi menyatakan, setelah pertemuan itu, baik Kapolri maupun Jaksa Agung menyampaikan tidak ada persoalan antarinstansi. "Itu menjadi kunci jawaban dari kita semua, jadi kita tidak harus berpersepsi lain-lainnya. Kecuali kalau memang ada hal lainnya yang berkembang, baru kita lihat akan seperti apa," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan kabar soal penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri atau Densus 88 Polri dua pekan lalu. Ketut menyebut peristiwa penguntitan ataupun ancaman saat institusinya mengusut kasus sudah biasa terjadi.
“Benar ada fakta penguntitan di lapangan. Pemeriksaan yang menguntit ternyata di dalam HP ditemukan profiling Jampidsus,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ketut mengatakan satu orang yang tertangkap sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, baru diketahui kalau penguntit merupakan anggota Densus 88 Polri. Setelah itu, Ketut mengatakan institusinya menyerahkan anggota Densus 88 itu ke Polri melalui Biro Pengamanan Internal (Paminal).
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Polri Sebut Penguntitan Jampidsus Bukan Masalah, Syarat Usia Calon Gubernur