Pemuda Skizofrenia Paranoid Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Hakim Bertentangan dengan Pasal 44 KUHP

Kamis, 11 Juli 2024 02:55 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Andi Andoyo, pengidap Skizofrenia yang divonis 16 tahun penjara karena menusuk wanita di Central Park Mall, memutuskan untuk banding atas putusan itu. Pengacara Andi, Parluhutan Simanjuntak mengatakan putusan pidana penjara terhadap kliennya menyimpang dari hasil Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP).

Luhut menilai vonis pidana penjara 6 tahun itu tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengalami gangguan jiwa berat.

“Bagaimana orang yang nyata-nyata mengalami gangguan jiwa dihukum selama 16 tahun. Kami juga bertanya ada apa dengan jaksa penuntut kok ngotot nuntut selama 18 tahun.” ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Luhut, dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana yang memeriksa Andi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I menyimpulkan tiga hal. Pertama, Andi mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid. Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwanya. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejalanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Kondisi kejiwaan terdakwa Andi Andoyo itu telah disampaikan dokter Henny saat memberikan kesaksian di persidangan. Luhut menilai keterangan itu diabaikan begitu saja oleh hakim. “Bagaimana mungkin hakim bisa menyimpulkan bahwa itu sebagai sesuatu yang bisa diabaikan, kondisi kejiwaan dari Andi Andoyo ini” ujar Luhut.

Melihat hasil VeRP tersebut, Luhut menilai putusan Hakim Ketua, Muhammad Irfan, bertentangan dengan pasal 44 KUHP yang menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Pada ayat 1 pasal 44 berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi juga mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. Akibat serangan Andi, korban tewas ditikam. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Melihat penyimpangan yang dilakukan Hakim dalam memutuskan perkara pengidap Skizofrenia paranoid itu, kuasa hukum Andi Andoyo menyatakan akan melakukan banding atau pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama ini ke pengadilan yang lebih tinggi. “Terhadap keputusan tersebut kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta” ujar Luhut.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Yanma Polri Kasih Tenggat Setahun bagi Anak Purnawirawan Polri di Rumah Dinas Polri Pondok Karya Alihkan Kunci

Berita terkait

Satpam di Pamulang Tusuk Temannya Sesama Satpam Hingga Tewas di Pinggir Jalan yang Ramai

19 hari lalu

Satpam di Pamulang Tusuk Temannya Sesama Satpam Hingga Tewas di Pinggir Jalan yang Ramai

Aksi penusukan hingga korban bersimbah darah ini disaksikan banyak orang yang sedang melintas di Jalan M Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang.

Baca Selengkapnya

Karnaval di London Berubah Jadi Petaka, Tiga Orang Ditikam

23 hari lalu

Karnaval di London Berubah Jadi Petaka, Tiga Orang Ditikam

Sebuah karnaval di London, Inggris, berubah menjadi petaka. Polisi telah menangkap puluhan orang.

Baca Selengkapnya

Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

24 hari lalu

Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

Kini kasus perempuan dibunuh ODGJ itu diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Festival di Jerman Berubah Jadi Tragedi, 3 Tewas dan 4 Terluka Ditusuk Pria Bersenjata

26 hari lalu

Festival di Jerman Berubah Jadi Tragedi, 3 Tewas dan 4 Terluka Ditusuk Pria Bersenjata

Tragedi penusukan mengubah festival di Jerman menjadi bencana. Tiga orang tewas dan empat terluka akibat kejadian ini.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

34 hari lalu

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.

Baca Selengkapnya

Perkara Penusukan Penjaga Toko Baju di Tangerang hingga Tewas, Nada Diana Divonis 15 Tahun Penjara

37 hari lalu

Perkara Penusukan Penjaga Toko Baju di Tangerang hingga Tewas, Nada Diana Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Nada Diana yang sempat viral karena kasus penusukan penjaga toko dengan pedang katana.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

43 hari lalu

Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi gangguan kesehatan mental berat di Yogyakarta mencapai 9,3 persen.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

46 hari lalu

Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

Kuasa hukum meminta pemuda skizofrenia pelaku penikaman untuk dirawat di RSJ dan bukan di penjara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Mutilasi Dinyatakan Sakit Jiwa, Polres Garut Berkukuh Lanjutkan Perkara

50 hari lalu

Tersangka Mutilasi Dinyatakan Sakit Jiwa, Polres Garut Berkukuh Lanjutkan Perkara

Meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, namun kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

2 Persen Masyarakat Usia 15 Tahun ke Atas punya Masalah Kesehatan Jiwa

51 hari lalu

2 Persen Masyarakat Usia 15 Tahun ke Atas punya Masalah Kesehatan Jiwa

Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan 2 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas mengalami masalah kesehatan jiwa.

Baca Selengkapnya