Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Selasa, 16 Juli 2024 09:38 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam seorang perempuan di Central Park Mall, Jakarta, telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 15 Juli 2024.

Kuasa hukum Andi, Parluhutan Simanjuntak, menilai hakim melakukan pelanggaran berat karena tetap memvonis terdakwa yang terbukti menderita gangguan jiwa berat.

Dalam surat yang diterima Tempo, Luhut melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI dengan Terlapor Majelis Hakim Perkara Pidana No. 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt.

“Perihal: laporan pelanggaran berat oleh majelis hakin pada putusan perkara pidana No.150/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt tanggal 8 Juli 2024, dengan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan pasal 44 KUHP,” demikian tertulis dalam laporan itu, dikutip Selasa, 16 Juli 2024.

Luhut menjelaskan tiga dasar pelaporan ke MA dan KY tersebut. Pertama, kata dia, putusan hakim tak sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan.

Advertising
Advertising

Kedua, hakim tidak mempertimbangkan hasil visum et repertum psychiatricum (VeRP) dari dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I.

Ketiga, pernyataan dokter Henny Riana —ahli jiwa yang membuat VeRP, yang diabaikan dalam persidangan sebagai saksi ahli. Luhut menyebut, hakim atau jaksa sudah mendengar bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat. "Tapi semua diabaikan majelis hakim, ini sangat-sangat menyimpang. Majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang membuat visum yang dihadirkan dalam persidangan," tuturnya.

Berdasarkan hasil VeRP terhadap Andi, terdapat tiga kesimpulan. Pertama, Andi mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid. Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwanya. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejalanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Pernyataan Kapolres Jakbar tersebut dinilai Luhut merupakan bukti bahwa Andi Andoyo melakukan penikaman disebabkan gangguan jiwanya.

Alih-alih menjatuhkan hukuman, Luhut menilai, seharusnya hakim memerintahkan agar Andi masuk ke rumah sakit sesuai dengan pasal 44 KUHP ayat 2. Ayat tersebut berbunyi “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipetanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan”.

MAULIANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: 3 Saksi LBH Padang Ungkap Bekas Kekerasan di Tubuh Afif Maulana

Berita terkait

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

2 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.

Baca Selengkapnya

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

3 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

7 hari lalu

Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

8 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

8 hari lalu

Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

8 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

12 hari lalu

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya