LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

Selasa, 23 Juli 2024 16:45 WIB

Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, berdoa di pintu 13 stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. Ia kehilangan dua putri dan bekas istri dalam tragedi Kanjuruhan setahun lalu. | TEMPO/ Eko Widianto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Alexandre Siagian mengatakan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Malang, merupakan upaya menghilangkan barang bukti. Menurutnya, pembongkaran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.

“Pembongkaran ini terindikasi obstruction of justice ataupun penghancuran barang bukti TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP,” ujar Daniel saat pers pada Selasa, 23 Juli 2024.

Pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini belakangan baru diketahui keluarga korban pada 21 Juli 2024. Devi Athok, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan pertamakali mengetahui bahwa gate 13 Stadion Kanjuruhan telah dibongkar oleh pihak PT Waskita melalui pesan grup yang dikirimkan oleh salah satu keluarga korban. Setibanya di lokasi, Devi Athok melihat bahwa gate 13 Stadion Kanjuruhan sudah rata dengan tanah dan hanya tersisa tangga dan besi saja.

Menurut Daniel, pembongkaran gate 13 Stadion Kanjuruhan merupakan pengabaian proses hukum yang tengah berjalan. "Maka pembongkaran TKP tidak seharusnya dilakukan," ujarnya.

Daniel menyoroti adanya proses penegakan hukum yang lemah dalam mengusut tragedi Kanjuruhan yakni tentang rekonstruksi. Daniel mempertanyakan proses rekonstruksi yang tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya, proses rekontruksi yang dilakukan tidak pada TKP merupakan bagian pengabaian penegak hukum mengusut kasus ini.

Advertising
Advertising

“Saya mau bilang ada pengabaian terhadap proses hukum yang tengah berjalan, ini menjadi suatu hal yang fatal” ujar Daniel.

Selain itu, Daniel juga melihat pembongkaran ini merupakan pengabaian terhadap keluarga korban. Pembongkaran tersebut bukan hanya dibutuhkan sebagai lokasi rekonstruksi TKP, melainkan juga pengabaian terhadap keluarga korban untuk mengenang anggota keluarganya yang meninggal pada tragedi Kanjuruhan.

“Setiap hari Sabtu Kliwon, teman-teman keluarga korban, area mania, area malang, dan seluruh masyarakat lainnya, mengadakan tahlilan di situ, mengadakan doa untuk mengenang” tutur Daniel.

Keinginan keluarga korban untuk tetap menjaga TKP tragedi Kanjuruan tersebut sebelumnya sudah disepakati pada tanggal 28 Mei 2024. PT Waskita meminta Kepolisian Sektor (Polres) Malang memfasilitasi audiensi rencana renovasi stadion Kanjuruhan. Audiensi yand dihadiri oleh Project Manager Renovasi Stadion Kanjuruhan, Vino Teguh Pramudya menyepakati tidak akan membongkar gate 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun ternyata, PT Waskita melanggar kesepakatan tersebut.

Maulani Mulianingsih

Pilihan Editor: Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

Berita terkait

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

4 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

1 hari lalu

Hari Kedua KPK di Malang, Periksa 14 Pengurus Pokmas Penerima Dana Hibah APBD Jawa Timur

Selama dua hari di Malang, KPK telah memeriksa 21 pengurus pokmas atau kelompok masyarakat penerima dana hibah APBD Jatim.

Baca Selengkapnya

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

1 hari lalu

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

4 hari lalu

Remaja Tewas oleh Pesilat PSHT, Polres Malang: Korban Dua Kali Dikeroyok

Alfin Syafiq Ananta dua kali dikeroyok oleh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Korban tewas dengan luka parah di kepala

Baca Selengkapnya

Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

5 hari lalu

Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Seorang remaja tewas setelah dua kali dikeroyok oleh sepuluh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Baca Selengkapnya

Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

7 hari lalu

Sempat Koma, Pelajar SMK Korban Pengeroyokan Anggota PSHT Akhirnya Meninggal

Seorang pelajar SMK di Malang jadi korban pengeroyokan anggota PSHT. Sempat koma dan dirawat di RS, akhirnya meninggal.

Baca Selengkapnya

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

7 hari lalu

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

8 hari lalu

Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.

Baca Selengkapnya

Badan Geologi Gelar Sosialisasi di Malang, Termasuk soal Gempa Besar Megathrust

12 hari lalu

Badan Geologi Gelar Sosialisasi di Malang, Termasuk soal Gempa Besar Megathrust

Badan Geologi dalam sosialisasi di Malang menyatakan, penyebaran informasi termasuk megathrust diperlukan untuk mengurangi kekhawatiran.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

15 hari lalu

Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.

Baca Selengkapnya