Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Tolak Keterangan Dedi Mulyadi: Tidak Ada Hubungannya Dengan Pembuktian Perkara
Reporter
Magang KJI
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 28 Juli 2024 05:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi mengatakan keterangan Dedi Mulyadi dalam bentuk flashdiksk itu tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan pembuktian perkara Saka Tatal, sebab, rekaman tersebut dibuat sebagai pendapat pribadi saja, dan menurut Pahlevi keterangan Dedi Mulyadi itu tidak diperlukan JPU dan penyidik untuk melakukan pembuktian, sehingga novum kedelapan itu ditolak.
"Mulai dari novum enam dan delapan haruslah ditolak. Karena keterangan para saksi yang disampaikan oleh pemohon tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktiannya," kata Gema saat membacakan jawaban mengenai novum kedelapan berupa keterangan dari politikus Dedi Mulyadi, dilampirkan dalam bentuk flashdisk yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024, melalui siaran langsung.
Pahlevi menegaskan 10 novum yang diajukan oleh penasihat hukum Saka Tatal bukan termasuk bukti baru. Ia juga meminta agar majelis hakim menolak alasan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.
Tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 novum. Bukti baru tersebut mencakup foto kondisi Eky dan Vina di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, serta foto kondisi motor Eky di Polsek Talun.
Selain itu, terdapat pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai investigasi ilmiah, pernyataan saksi Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya dan mengaku diperintahkan oleh Iptu Rudiana, serta pengakuan Dede Riswanto tentang kesaksian palsu. Bukti lainnya adalah pernyataan politikus Dedi Mulyadi, keputusan bebasnya tersangka Pegi Setiawan, dan pernyataan Polda Jawa Barat terkait penghapusan dua DPO.
Dalam sidang PK Saka Tatal, Pahlevi hadir bersama tiga jaksa lainnya: Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, dan Gema Wahyudi. Mereka secara bergiliran membacakan jawaban penolakan novum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal, yang terdiri dari Titin Prialianti, Farhat Abbas, Riswanto, serta beberapa orang lain, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kliennya ke PN Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan timnya akan membawa setidaknya 5 saksi fakta untuk memperkuat kejadian pada 27 Agustus 2016 adalah murni kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal, dan kliennya tidak terlibat bahkan tidak ada di malam kejadian. "Saat ini emang ada lima, nanti bisa bertambah," ujarnya usai sidang PK di PN Cirebon, Jumat.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN | ADVIST KHORUNIKMAH
Pilihan Editor: Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, JPU Nilai 10 Novum Tidak Ada Bukti Baru