Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Polres Simalungun ke Komnas HAM, Ini Poin-poin Pengaduannya

Minggu, 28 Juli 2024 17:00 WIB

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas mengadukan anggota Polres Simalungun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 24 Juli 2024. Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara, mereka mengadukan tindakan aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam melakukan penangkapan terhadap komunitas masyarakat Adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Juli dini hari.

Perwakilan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas, Judianto Simanjuntak, menjelaskan poin-poin pengaduan mereka kepada Komnas HAM. “Beberapa hal diadukan ke Komnas HAM baik kekerasan, dugaan penculikan, pelanggaran prosedur penangkapan, dan lain-lain,” ujar Judianto ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.

Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun masuk ke dalam rumah warga sambil melakukan kekerasan. Mereka membentak, menendang, memukul, dan meminta masyarakat adat untuk jongkok dengan tangan ke belakang. Bahkan, mereka menendang, memiting, menyetrum, menodongkan pistol, serta menembak atap rumah anggota Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas. “Ini jelas jelas penyiksan. Ini merupakan dugaan pelanggaran HAM,” tuturnya.

Selain orang dewasa, kata dia, kekerasan juga dialami perempuan adat dan anak. Judianto menyebut, anggota Polres Simalungun melakukan kekerasan dan mengancam anak laki-laki berusia 10 tahun. Anak yang berusaha menolong ayah dan ibunya itu justru menjadi korban pembekapan dan pengancaman pihak kepolisian. “Anak tersebut serta ayah dan ibunya trauma sejak kejadian itu sampai saat ini,” ucapnya. Selain anak yang berusia 10 tahun, ada juga anak berusia 8 tahun yang juga menyaksikan peristiwa tersebut.

Berikut merupakan poin-poin yang diadukan kuasa hukum:

Advertising
Advertising

Pelanggaran Hukum Acara Pidana

Penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena tidak menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan. Selain itu, penangkapan juga diduga melibatkan sipil, tidak semua dilakukan oleh polisi.

Pelanggaran Hak Untuk Bebas Dari Penghilangan Paksa

Aparat Polres Simalungun diduga melakukan penghilangan paksa atau penculikan terhadap 5 orang masyarakat adat, yakni Gio Ambarita, Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Paranda Tamba, dan Dosmar Ambarita.

Hal ini, kata Judianto, karena awalnya mereka tidak diketahui keberadaannya. Pada sore hari, para korban penculikan diketahui berada di Polres Simalungun. “Pihak Polres Simalungun dalam hal ini tidak menghormati dan melanggar hak masyarakat adat Sihaporas yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa,” kata dia.

Pelanggaran Terhadap Hak Atas Kebebasan dan Keamanan Pribadi

Menurut Judianto, tindakan Aparat Polres Simalungun merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan dan keamanan pribadi masyarakat adat Sihaporas karena membawanya secara paksa ke Polres. Mereka, hingga saat ini masih ditahan.

Pelanggaran Terhadap Fungsi dan Tugas Kepolisian

Tindakan anggota Polres Simalungun merupakan pelanggaran terhadap fungsi dan tugas Polri di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelanggaran Terhadap Hak Untuk Bebas dari Penyiksaan

Aparat Polres Simalungun juga diduga melakukan penyiskaan terhadap masyarakat Sihaporas dengan cara menyetrum. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1998, dan UU No. 12 Tahun 2005.

Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara belum membalas pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Terakhir, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan bahwa polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. “Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Novel Baswedan Cs Masih Kaji Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK, Berencana Serahkan Pekan Depan

Berita terkait

Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Sita Rekaman CCTV

2 jam lalu

Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Belum Sita Rekaman CCTV

Polres Jakarta Pusat menyatakan belum bisa mengambil rekaman CCTV di kantor Brandoville Studios meskipun telah melakukan penggeledahan hari ini.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

2 jam lalu

Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

2 jam lalu

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Sita Beberapa Barang Bukti

3 jam lalu

Geledah Kantor Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Sita Beberapa Barang Bukti

Polres Jakarta Pusat menggeledah kantor Brandoville Studios di kawasan Menteng, untuk mengumpulkan bukti soal kekerasan terhadap salah satu karyawan.

Baca Selengkapnya

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

3 jam lalu

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

3 jam lalu

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.

Baca Selengkapnya

Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

6 jam lalu

Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

Bentrokan antar warga Rempang dengan petugas dari PT Makmur Elok Graha terjadi pada Rabu malam kemarin.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kekerasan oleh Cherry Lai, Polres Metro Jakarta Pusat Olah TKP di Kantor Brandoville Studios

6 jam lalu

Dugaan Kekerasan oleh Cherry Lai, Polres Metro Jakarta Pusat Olah TKP di Kantor Brandoville Studios

Penyidik melakukan olah TKP di kantor Brandoville Studios untuk mencari bukti tambahan soal dugaan kekerasan bos perusahaan game animasi itu.

Baca Selengkapnya

Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

7 jam lalu

Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunung Putri telah menaikkan status kasus penganiayaan cungkil mata tersebut ke penyidikan.

Baca Selengkapnya

Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

8 jam lalu

Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

Kabar rencana pembukaan Lailai Studios itu dikonfirmasi eks karyawan Brandoville Studios yang menjadi korban kekerasan Cherry Lai.

Baca Selengkapnya