TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 11 mantan penyidik lainnya masih merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan KPK. Hal itu diungkap oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha sebagai salah satu eks penyidik yang ingin mengajukan diri sebagai capim KPK.
Menurut dia, pengkajian ulang masih berlangsung hingga saat ini. “Secepatnya kami masukkan revisinya,” kata Praswad ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.
Dia menyebut, saat ini pihaknya sedang mendalami secara sungguh-sungguh masukan dari Majelis Hakim MK pada saat pemeriksaan pendahuluan. Hal tersebut, kata Praswad, mengingat masukan yang diberikan oleh Hakim menjadi rasional untuk memperkuat argumentasi yang telah dibuat.
“Ini juga menandakan kami optimis bahwa secara subtansial seharusnya tidak ada problem untuk mengabulkan permohonan yang kami buat,” tuturnya.
Eks penyidik KPK itu mengatakan mereka berencana untuk memasukan permohonan sebelum batas waktu penyerahan. “Bahkan lebih cepat sekitar pertengahan minggu depan,” kata dia. Adapun revisi permohonan ini wajib diserahkan kembali ke MK paling lambat pada 5 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
Menurut dia, hal ini untuk mendorong agar putusan, khususnya putusan sela, dapat dikeluarkan secepatnya sehingga para pemohon dapat berpartisipasi. “Untuk itu, kami meminta agar pansel juga menyesuaikan proses yang terjadi di MK saat ini,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 eks penyidik mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan atau capim KPK. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.
"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel Baswedan dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel Capim KPK sebagai acuan syarat usia calon itu berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun."
Novel menilai kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu.
Novel Baswedan dan 11 mantan penyidik KPK berkeyakinan peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998. Novel Baswedan Cs selaku pemohon menilai persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.
Pada saat ini, Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 41 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK yang termasuk pemohon juga belum memenuhi batas usia tersebut.
INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Ramai Inisial T sebagai Otak TPPO Judi Online dan Scammer, Ini Alasan Kamboja jadi Negara Tujuan