Sidang PK Saka Tatal, Momen Liga Akbar Dicecar Farhat Abbas Soal Pencabutan BAP

Reporter

Tempo.co

Editor

Febriyan

Selasa, 30 Juli 2024 15:27 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024. Satu dari delapan saksi itu adalah Liga Akbar Cahyana yang dianggap sebagai saksi kunci pembunuhan itu.

Dalam sidang, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, awalnya menyebutkan bahwa Liga Akbar merupakan salah satu saksi yang telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan penyidik. Farhat lantas menanyakan soal kapan Liga Akbar mencabut BAP itu. Liga pun mengaku lupa tanggal pastinya. Farhat pun bertanya apakah pencabutan itu tertuang dalam bentuk BAP. "Sudah pak," kata Liga Akbar dalam sidang yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional itu.

Farhat kemudian menyatakan bahwa sidang kali ini merupakan kesempatan Liga Akbar untuk mencabut kesaksiannya dalam persidangan yang digelar di PN Cirebon delapan tahun lalu. Farhat kemudian bertanya apa yang dia ketahui dan dan di mana Liga Akbar saat pada 27 Agustus 2022 malam, waktu tewasnya Vina dan Eky. "Yang saya ketahui itu kecelakaan pak. Saya saat itu ada di warung dekat SMA 4," kata Liga Akbar.

Farhat kemudian bertanya, apa perbedaan dari keterangannya saat ini dengan yang pernah dia buat delapan tahun lalu. Menjawab pertanyaan Farhat, Liga Akbar menyatakan dalam kesaksiannya delapan tahun lalu dia berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. "Tapi sebenarnya saya tidak ada di situ. Saya tidak tahu kejadiannya," kata dia.

Farhat kemudian bertanya kenapa Liga Akbar menjadi saksi. Dia juga bertanya siapa yang memintanya menjadi saksi. Liga Akbar menyatakan awalnya dia dihubungi oleh ayah Eky, Iptu Rudiana, sekitar dua pekan setelah kejadian. Awalnya, Rudiana bertanya soal pakaian, helm dan motor yang digunakan Eky.

Advertising
Advertising

Kemudian, Liga Akbar menjelaskan bahwa dirinya sempat diajak bertemu oleh Rudiana. Dia mengaku dijemput oleh Rudiana menggunakan sebuah mobil dan mereka berbicara empat mata sambil keliling Kota Cirebon. Dalam perjalanan itu, Liga Akbar menyatakan Rudiana sempat bertanya siapa orang yang pernah bermasalah dengan Eky. Liga pun menyatakan sempat mengetahui Eky memiliki masalah dengan Rivaldi Aditya Wardana, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan itu.

Liga menyatakan hal itu pun sudah diketahui oleh ibu kandung Eky. Bahkan sang ibu sempat bertanya langsung kepadanya dan Eky soal masalah apa yang dimiliki anaknya dengan Rivaldi. "Saya nggak tahu, ibu almarhum pun bertanya ke almarhum Eky, dia pun nggak jawab," kata Liga Akbar.

Selanjutnya, Liga Akbar mengaku tak diarahkan Rudiana, tapi....

<!--more-->

Farhat kemudian menanyakan soal keterangan Liga dalam sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa kesaksiannya delapan tahun lalu diarahkan oleh Rudiana. Liga pun meluruskan bahwa dirinya hanya diminta menjadi saksi oleh Rudiana, sementara yang mengarahkan kesaksiannya adalah penyidik.

Farhat Abbas lantas mencecar Liga soal siapa yang mengarahkan cerita bahwa dia melihat kejar-kejaran motor antara Eky dan Vina dengan delapan terpidana dan terjadi aksi pelemparan. "Penyidik pak," kata Liga.

Liga juga menyatakan dirinya tak bertemu dengan Rudiana saat menjalani pemeriksaan. Hanya saja, dua rekannya yang mendampingi saat itu sempat melihat Rudiana di kantor Polres Cirebon.

Liga pun mengaku awalnya dia menolak isi BAP tersebut karena tak sesuai dengan fakta. Namun, dia menandatangani BAP tersebut setelah ditekan oleh penyidik. "Kamu jangan bohong, kamu ada di situ waktu itu," kata Liga menirukan pernyataan penyidik kepadanya.

Farhat kemudian mempertanyakan motif Liga Akbar mencabut keterangannya delapan tahun lalu. Liga pun menjawab dirinya tak mau memfitnah delapan terpidana kasus itu. "Itukan dosa besar pak," kata dia.

Farhat Abbas lantas menegaskan apakah Liga mau mencabut keterangannya itu dalam sidang hari ini. "Bersedia pak," kata Liga Akbar.

Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia merupakan satu-satunya terpidana yang lolos dari jerat hukuman penjara seumur hidup. Saka mendapatkan hukuman penjara 8 tahun dan telah bebas murni pada 23 Juli lalu setelah sempat menjalani pembebasan bersyarat sejak 2020. Meskipun telah bebas, Saka tetap mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya.

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

10 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

14 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

15 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

15 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

15 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

20 hari lalu

Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu

Baca Selengkapnya

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

21 hari lalu

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

22 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

22 hari lalu

8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

23 hari lalu

8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.

Baca Selengkapnya