Kapolri Dinilai Lambat Merespons Kasus Afif Maulana, KPAI: Kepolisian Belum Bisa Memberi Keadilan
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 30 Juli 2024 16:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima kedatangan Tim Advokat Anti Penyiksaan yang mendesak ekshumasi atau pembongkaran jenazah dan autopsi ulang Afif Maulana pada Selasa, 30 Juli 2024. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi dalam tragedi Jembatan Kuranji, Padang.
Tim kuasa hukum itu terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP). Mereka datang sekitar pukul 13.00 WIB dan audiensi selesai pada 15.00 WIB.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan, pertemuan itu untuk mendiskusikan perkembangan penanganan kasus kematian Afif Maulana. Khususnya soal ekshumasi yang belum juga dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut hadir.
“Mendiskusikan langkah-langkah strategis yang harus segera kami lakukan untuk mendorong ekshumasi ini,” kata Dian saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Dian menuturkan, KPAI sudah melayangkan surat kepada Kapolri tertanggal 16 Juli 2024 perihal permintaan penanganan kasus ini secara cepat oleh Mabes Polri. Juga soal ekshumasi yang harus dilakukan sesegera mungkin.
Namun sampai hari ini, lanjut dia, KPI belum mendapatkan respons apapun dari Kapolri. Lambatnya proses ini menjadi catatan bagi KPAI bahwa penanganan kasus kematian Afif tidak dilakukan dengan serius. “Artinya negara, kepolisian belum bisa memberikan keadilan bagi anak, anak korban dan keluarga,” ujar Dian.
Sudah seminggu yang lalu, sejak Senin, 22 Juli 2024, kuasa hukum dari keluarga Afif Maulana tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait persetujuan untuk melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) almarhum Afif Maulana, yang ditemukan meninggal secara misterius pada 9 Juni 2024 di Sungai Kuranji, Padang.
“Hingga detik ini kami belum menerima respon apapun dari Mabes Polri, kami belum mendapatkan balasan surat resmi,” kata Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) sekaligus Kuasa Hukum dari Afif Maulana, Andrie Yunus saat dihubungi oleh Tempo melalui aplikasi pesan pada 29 Juli 2024.
Sebelumnya, Andrie telah mengkonfrimasi kepada Tempo bahwa kuasa hukum keluarga Afif Maulana telah mengirimkan permohonan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana secara resmi ke Bareskrim Polri pada Senin, 22 Juli 2024. Tujuan dari pengajuan ekshumasi pada almarhum Afif Maulana ini untuk mengetahui penyebab pasti kematian misterius Afif Maulana, yang masih berumur 13 tahun.
Selain itu, pihak Afif Maulana mengajukan ekshumasi kepada polisi karena baik pendamping hukum maupun keluarga Afif Maulana tidak pernah diberikan salinan resmi hasil autopsi jenazah Afif yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang hingga saat ini (29 Juli).
“Bahkan (hasil autopsi dari jenazah Afif Maulana) ditujukan atau dibacakan ke hadapan kami pun tidak pernah,” ungkap Andrie.
Pilihan Editor: LPSK Beri Perlindungan 13 Orang Saksi dan 2 Keluarga Afif Maulana