Kriminolog UI Menilai Kasus Ronald Tannur sebagai Bentuk Femisida, Apa Itu?

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Kamis, 1 Agustus 2024 19:16 WIB

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmi menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal merupakan bentuk femisida.

"Seperti contoh yang dialami oleh Dini, saya rasa buat saya itu adalah suatu bentuk penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak disebut sebagai femisida," kata Mamik dalam acara ‘Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara’ di Jakarta pada Rabu, 31 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan femisida tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan biasa, karena ada dimensi misogini atau kebencian terhadap perempuan, di mana korban dibunuh atau disiksa sampai mati.

"Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban," tutur Mamik.

Femisida, kata dia, dapat menyasar perempuan sebagai korban yang berstatus sebagai istri, kekasih, hingga pekerja seks komersial (PSK).

"Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini," ucapnya.

Dia pun menyebut pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi pada ranah hukum dan penegakannya agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan kawasan Surabaya Barat.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Selanjutnya, Kejari Surabaya ajukan memori kasasi pekan depan…

<!--more-->

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan memori kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insyaallah hari Senin, 5 Agustus 2024," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Dia mengatakan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Salinan putusan itu didapat setelah JPU menyambangi PN Surabaya dan meminta dokumen tersebut.

Pihaknya sedang menyusun memori kasasi agar segera diajukan. Menurut Joko, waktu pengajuan kasasi sudah sesuai dengan aturan. "Masih dalam batas waktu yang diberikan oleh undang-undang," kata Joko.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan editor: Alasan Budi Arie Sebut Satgas Judi Online Tidak akan Panggil Benny Rhamdani

Berita terkait

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

4 hari lalu

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

6 hari lalu

BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

7 hari lalu

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Penolakan DPR terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc akan berdampak pada permohonan kasasi perkara Paniai.

Baca Selengkapnya

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

9 hari lalu

Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.

Baca Selengkapnya

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

12 hari lalu

MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

12 hari lalu

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

13 hari lalu

Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

16 hari lalu

KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuh Ronald Tannur akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Baca Selengkapnya

KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

19 hari lalu

KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, MA: Perkaranya Masih Aktif, Tunggu Sampai Inkracht

MA masih berhati-hati menindaklanjuti usulan KY untuk memecat tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY telah Surati MA soal Rekomendasi Pemecatan

21 hari lalu

Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY telah Surati MA soal Rekomendasi Pemecatan

KY telah bersurat ke MA agar dibentuk majelis kehormatan hakim terhadap tiga hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur

Baca Selengkapnya