Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ungkap Helm Eky di Bagian Dagu Terlepas

Jumat, 2 Agustus 2024 15:33 WIB

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Jakarta - Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal yang digelar Rabu, 30 Juli 2024, sejumlah saksi kunci dihadirkan oleh tim kuasa hukum. Salah satunya adalah Liga Akbar yang menjelaskan kondisi Eky di ruang jenazah serta mengungkap adanya ketidakkonsistenan dalam berita acara terkait helm Eky.

Liga Akbar yang diketahui merupakan teman korban Eky dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan, penasihat hukum (PH) melakukan tanya jawab dengan Liga Akbar (LA) mengenai kondisi Eky:

PH: "Bagaimana kondisi dari almarhum Eky?"
LA: "Almarhum Eky mengalami banyak pendarahan di belakang kepala, dari hidung, serta patah tangan sebelah kanan, Pak."
PH: "Bagaimana dengan helmnya, helm Eky?"
LA: "Helmnya seperti roket merah putih."
PH: "Ada situasi yang berubah dengan helmnya?"
LA: "Saya lihat hanya bagian dagu saja yang terlepas."
PH: "Bagian dagu itu seharusnya menyatu dengan bagian utama atau bagaimana?"
LA: "Seharusnya menyatu, harusnya full face."
PH: "Kemudian itu patah atau terlepas?"
LA: "Terlepas."
PH: "Selain dari bagian dagu, apa lagi yang Saudara saksikan berbeda?"
LA: "Hanya lecet-lecet ringan saja, Pak."
PH: "Selama ini disampaikan di banyak pemberitaan bahwa helmnya utuh. Kalau menurut keterangan saksi, helmnya utuh atau tidak?"
LA: "Tidak, Pak."

Liga Akbar, sebagai salah satu saksi kunci, mengungkapkan bahwa ia diperiksa oleh Mapolda Jawa Barat selama kurang lebih enam jam dengan 15 pertanyaan dari penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Liga mencabut beberapa pernyataan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) terdahulu pada 2016.

Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi kunci lainnya, termasuk Aldi, Liga Akbar, Selis (kakak kandung Saka Tatal), Jaka (Adik Kandung Saka Tatal), Mega dan Widi (sahabat Vina), serta Jogi Nainggolan (Pengacara 5 Terpidana Kasus Vina pada 2016), dan Muchtar Effendy (Kuasa Hukum Pegi Setiawan), Reinaldi (Sepupu Saka Tatal).

Advertising
Advertising

Dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arista, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis Saka Tatal dengan hukuman penjara delapan tahun saat usianya masih 15 tahun. Namun, Saka mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan dan bebas pada April 2020. Saka Tatal mengaku saat peristiwa pembunuhan berlangsung, ia berada di rumah bersama kakak dan pamannya serta tidak mengenal Vina maupun Eky.

Sidang Peninjauan Kembali dilaksanakan sejak 24 Juli 2024. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, menyatakan pihaknya telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Pilihan Editor: Kepala BP2MI Benny Rhamdani Absen pada Pemeriksaan Kedua di Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Berita terkait

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

15 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

4 hari lalu

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah 8 tahun mendekam di penjara karena divonis membunuh Wayan Mirna Salihin dengan "kopi sianida"

Baca Selengkapnya

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

9 hari lalu

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

10 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

15 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

15 hari lalu

6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.

Baca Selengkapnya

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

15 hari lalu

PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.

Baca Selengkapnya

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

15 hari lalu

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.

Baca Selengkapnya

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

21 hari lalu

Hiking di Gunung Ciremai Bisa Ajak Keluarga, Jalur Landai di Tengah Hutan Tropis

Pengunjung bisa pengalaman bertualang menyusuri jalan setapak di tengah hutan tropis Gunung Ciremai sepanjang kurang lebih 3 kilometer.

Baca Selengkapnya

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

22 hari lalu

Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.

Baca Selengkapnya