Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Polres Simalungun ke Mabes Polri dan Kompolnas

Sabtu, 3 Agustus 2024 12:48 WIB

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Sumatera Utara, melaporkan anggota Polres Simalungun ke Propam dan Itwasum Mabes Polri, serta Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara atau Taman, mereka mengadukan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat Polres Simalungun kepada masyarakat Adat Sihaporas pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, Taman telah mengadukan hal serupa ke Komnas HAM pada 25 Juli 2024.

“Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah Anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas,” kata perwakilan kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Taman, Judianto Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Menurut Judianto, pelaporan ke Mabes Polri dan Kompolnas ini penting dilakukan agar dilakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja Aparat Polres Simalungun terkait perilaku ketidakprofesionalan dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas.

“Ini menunjukkan Aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi HAM, dan ini merupakan merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata dia.

Advertising
Advertising

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari Taman, Gregorius B. Djako berharap Mabes Polri dan Kompolnas dapat melakukan tindakan lebih lanjut. “Baik Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, dan Kompolnas sangat perlu meminta keterangan dari Aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku mereka dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas,” kata dia.

Khusus untuk Propram Polri, kata Gregorius, diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar etik.

Untuk Itwasum Polri, diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas, serta memberi teguran.

Terakhir, kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan bahwa polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. “Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Nama Anak dan Mantu Jokowi Muncul di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba, Diduga Main Tambang

Berita terkait

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

3 jam lalu

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

2 hari lalu

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

2 hari lalu

Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa 12 peserta yang lolos berasal dari berbagai profesi.

Baca Selengkapnya

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

2 hari lalu

Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

4 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

7 hari lalu

Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya

Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

7 hari lalu

Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

Dua srikandi, Ida Budhiati dan Poengky Indarti, lolos seleksi capim KPK. Berikut rekam jejak dua srikandi itu.

Baca Selengkapnya

Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

7 hari lalu

Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

Poengky Indarti merupakan salah satu dari dua perempuan yang lolos seleksi capim KPK. Berikut profinya.

Baca Selengkapnya

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

7 hari lalu

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.

Baca Selengkapnya

Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

14 hari lalu

Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya

Baca Selengkapnya