Respons Lambat Polisi Soal Ekshumasi, Keluarga Afif Maulana Akan Hadir di RDP Komisi III DPR

Minggu, 4 Agustus 2024 20:29 WIB

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokat Anti Penyiksaan beserta keluarga Afif Maulana akan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Agustus 2024. RDPU dengan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini dilakukan untuk mendesak pengungkapan kasus kematian Afif yang dinilai mandek.

Sebab, kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota kepolisian hingga menyebabkan tewasnya Afif, yang masih berusia 13 tahun, saat ini tak kunjung menemui titik terang. Sudah hampir dua bulan sejak Afif meninggal, proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar guna mengungkap penyebab kematiannya pun tidak jelas.

Pihak kepolisian belum merespons permintaan ekshumasi atau pembongkaran jenazah dan autopsi ulang. Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) sekaligus kuasa hukum keluarga Afif Maulana yang tergabung dalam Tim Advokat Anti Penyiksaan, Andrie Yunus mengatakan, RDPU besok akan membahas soal ekshumasi.

"Kami juga mendesak proses hukum terhadap pengungkapan kematin kasus Afif Maulana dilakukan secara akuntabel dan transparan," kata Andrie saat dihubungi Tempo melalui aplikasi pesan pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Selain itu, hasil autopsi yang sebelumnya dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota oleh dokter forensik tidak pernah diberikan kepada keluarga maupun pendamping. Andrie menuturkan, Tim Advokat Anti Penyiksaan telah mengirimkan surat resmi sebanyak dua kali. Pertama pada 22 Juli 2024, mereka secara resmi melayangkan surat permohonan ekshumasi dan autopsi ulang kepada Kapolri.

Advertising
Advertising

Kemudian pada 29 Juli 2024, mereka kembali mengirimkan surat serupa kepada Polresta Padang, sekaligus memberikan ultimatum 1x24 jam agar Polresta Padang memberikan respons dengan menyetujui tuntutan surat. "Namun kedua surat yang kami layangkan, hingga detik ini belum dibalas suratnya," ucap dia.

Bahkan, sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI telah bersurat secara resmi kepada Kapolri untuk segera melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, kedua surat yang dikirim oleh institusi lembaga negara tersebut juga hingga kini belum mendapatkan jawaban.

"Kami memandang, pihak kepolisian memperlambat proses permohonan ekshumasi dan autopsi ulang. Disatu sisi, keluarga sudah setuju dan minta segera terkait hal itu," katanya.

Pilihan Editor: Polda Sumbar Terindikasi Melakukan Undue Delay dalam Kasus Afif Maulana

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

9 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

9 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

10 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

11 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

12 jam lalu

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

13 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

13 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

Pekerjaan Rumah Polda Sumbar: Ungkap Kasus kematian Afif Maulana dan Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

13 jam lalu

Pekerjaan Rumah Polda Sumbar: Ungkap Kasus kematian Afif Maulana dan Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Kasus kematian bocah Afif Maulana di Jembatan Kuranji dan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman jadi pekerjaan rumah Polda Sumbar.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

14 jam lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

15 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya