Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumbar Terindikasi Melakukan Undue Delay dalam Kasus Afif Maulana

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Salah satu peserta Aksi Kamisan Padang ke 88 memegang poster berdana satir. Aksi Kamisan Padang 88 di depan Polresta Padang pada Kamis 1 Agustus 2024  menuntut proses ekshumasi jasad Afif Maulana diberikan secepatanya.  TEMPO/ Fachri Hamzah
Salah satu peserta Aksi Kamisan Padang ke 88 memegang poster berdana satir. Aksi Kamisan Padang 88 di depan Polresta Padang pada Kamis 1 Agustus 2024 menuntut proses ekshumasi jasad Afif Maulana diberikan secepatanya. TEMPO/ Fachri Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tak kunjung melaksanakan ekshumasi untuk memperjelas kematian Afif. Padahal surat permintaan ekshumasi sudah dilayangkan lebih dari dua pekan. "Kami menduga polisi sengaja memperlambat proses persetujuan ekshumasi ini agar melewati waktu 2 bulan sehingga menggangu proses pembuktiannya," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani saat dihubungi Ahad, 4 Agustus 2024.

Indira Suryani mengatakan, sikap polisi itu membuat tim kuasa hukum dan keluarga Afif merasa dipermainkan.Apalagi tidak ada satu pun penyidik yang bisa ditemui. Menurut Indira, sejak awal, polisi kerap menghindari pertemuan dengan LBH Padang. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan para penyidik dalam penanganan kasus Afif. Tindakan ini sangat tidak sesuai dengan pernyataan Polda Sumbar di depan publik dan media yang memperbolehkan permintaan ekshumasi itu.

"Ketika di depan media, seolah-olah sangat mendukung upaya ekshumasi, boleh-boleh katanya, tapi ketika kami masukkan suratnya tidak diberikan, menghindar lalu sembunyi-sembunyi," ujar dia. Indira menilai, apa yang dikatakan oleh pihak Polda Sumbar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya mereka kerjakan di belakang.

Atas prosedur yang berlarut-larut dan ketidakjelasan permohonan ekshumasi ini, LBH Padang pun menilai kepolisian sengaja melakukan undue delay (penangan kasus berlarut-larut). "Kami merasa bahwa mereka sengaja menutup ini, melalalaikan agar proses yang kami jalankan terhambat dan bertele-tele," katanya.

Afif adalah bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024. Diduga bocah itu menjadi korban kebrutalan aparat kepolisian. Polisi menyatakan Afif tewas setelah melompat dari Jembatan Kuranji karena menghindari penangkapan oleh polisi yang tengah menggelar razia untuk mencegah tawuran. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara keluarga menemukan kejanggalan dalam luka di tubuh Afif. Mereka menyatakan terdapat sejumlah luka seperti bekas penganiayaan di tubuh Afif. Karena itu, Ekshumasi jenazah Afif diangap penting untuk memastikan penyebab kematiannya. 

LBH Padang pun telah melakukan investigasi dan menyatakan memiliki kesaksian sejumlah orang bahwa Afif sempat tertangkap polisi sebelum akhirnya ditemukan tewas. Jika permintaan ekshumasi tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian hingga 7 Agustus, maka LBH Padang bersama kuasa hukum lainnya bakal membongar jenazah Afif Maulana secara mandiri, walaupun izin tidak diberikan oleh kepolisian.

Tempo berupaya meminta tanggapan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Dwi Sulistyawan. Namun Dwi tak kunjung membalas pesan yang dikirimkan lewat nomor teleponnya.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

8 jam lalu

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.


Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

11 jam lalu

Suasana penangkapan tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Kamis, 19 September 2024. Foto: TEMPO/Fachri Hamzah
Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sembunyi di rumah kosong


Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

11 jam lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

Bentrokan antar warga Rempang dengan petugas dari PT Makmur Elok Graha terjadi pada Rabu malam kemarin.


Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

12 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.


Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

13 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan terlihat warga di dekat perkebunan di Korong Pasar Galombang, Nagari Kayu Tanam.


Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

13 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunung Putri telah menaikkan status kasus penganiayaan cungkil mata tersebut ke penyidikan.


Pekerjaan Rumah Polda Sumbar: Ungkap Kasus kematian Afif Maulana dan Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

13 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Pekerjaan Rumah Polda Sumbar: Ungkap Kasus kematian Afif Maulana dan Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Kasus kematian bocah Afif Maulana di Jembatan Kuranji dan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman jadi pekerjaan rumah Polda Sumbar.


Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

13 jam lalu

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta mengecek kantor perusahaan animasi Brandoville Studios di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

Kabar rencana pembukaan Lailai Studios itu dikonfirmasi eks karyawan Brandoville Studios yang menjadi korban kekerasan Cherry Lai.


Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

14 jam lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.


ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

1 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.