Orang Tua Balita Korban Penganiayaan Meita Irianty Fokus Penyelesaian Pidana sebelum Gugat Secara Perdata

Rabu, 7 Agustus 2024 00:22 WIB

Meita Irianty tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Depok saat digiring anggota Unit PPA Reskrim di Mapolres Metro Depok, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua balita korban penganiayaan di daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat masih memfokuskan penyelesaian kasus ini lewat jalur pidana. Polisi menetapkan pemilik tempat penitipan anak itu, Meita Irianty, sebagai tersangka.

Leon Maulana Mirza Pasha, pengacara orang tua korban, mengatakan kliennya belum memutuskan untuk menggugat Meita Irianty secara perdata. "Akan tetapi, ke depannya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya perdata," kata Leon saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2024.

Polres Metro Depok telah menahan Meita. Ia diduga menganiaya anak yang diasuh olehnya, MK, 2 tahun. Aksinya melakukan penganiayaan terekam kamera CCTV pada 10-12 Juli 2024. Seleb Instagram itu mengaku khilaf telah menganiaya anak-anak yang dititipkan kepadanya.

Dalam rekaman CCTV (Closed Circuit Television), Meita terekam menendang, menginjak, memukul, dan menarik kaki korban sampai terseret. Guru yang berada di Wensen School Indonesia pun memberitahu kepada orang tua.

Leon Maulana Mirza Pasha mengatakan, Rizki Dwi Utari sebagai orang tua dari MK, juga tetap ingin perkara pidana diusut tuntas. "Untuk saat ini kami masih fokus kepada perkara pidana berjalan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam langkah gugatan perdata, pemohon dapat mengajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan gugatan dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara keperdataan.

Selama dapat dibuktikan, gugatan perdata dapat dikabulkan sesuai dengan fakta yang ada antarpihak yang berperkara. "Gugatan perdata dapat dilakukan tanpa terhalang proses pidana," ucap Suparji.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), unsur perbuatan melawan hukum di antaranya berupa perbuatan yang melawan hukum itu sendiri, adanya kerugian, kesalahan, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan.

Sedangkan wanprestasi terjadi dalam keadaan salah satu pihak dalam perjanjian melakukan suatu kesalahan atau ada kelalaian dan tidak sesuai dengan kesepakatan. Gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum juga perlu berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Pilihan Editor: Ungkap Penculikan 3 Anak WN Amerika, Polres Bandara Soekarno-Hatta Terima Penghargaan FBI

Berita terkait

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

2 jam lalu

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Baca Selengkapnya

Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

6 jam lalu

Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

Bentrokan antar warga Rempang dengan petugas dari PT Makmur Elok Graha terjadi pada Rabu malam kemarin.

Baca Selengkapnya

Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

7 jam lalu

Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunung Putri telah menaikkan status kasus penganiayaan cungkil mata tersebut ke penyidikan.

Baca Selengkapnya

Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

8 jam lalu

Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

Kabar rencana pembukaan Lailai Studios itu dikonfirmasi eks karyawan Brandoville Studios yang menjadi korban kekerasan Cherry Lai.

Baca Selengkapnya

Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

11 jam lalu

Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

Dedi Mulyadi membeberkan sejumlah permasalahan di Depok saat KDM Menyapa di Lapangan BFC Kampung Banjaran Pucung, RT 02/05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu malam, 18 September 2024.

Baca Selengkapnya

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

1 hari lalu

Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur, Suami di Bekasi Aniaya Pria Hingga Tewas

Polsek Pondok Gede Bekasi telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih

Baca Selengkapnya

MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

1 hari lalu

MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 hari lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

1 hari lalu

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.

Baca Selengkapnya