Ramai Kasus Cut Intan Nabila, KPAI Imbau Jangan Biarkan KDRT Berlarut-larut

Rabu, 14 Agustus 2024 19:30 WIB

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan, peritiwa Kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila dan sang anak, menambah daftar panjang panjang kasus KDRT. Diketahui dari penyelidikan Polres Bogor, Cut Intan Nabila mengalami KDRT lebih dari lima kali sejak 2020.

"KPAI mengingatkan agar peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dibiarkan bertahun tahun," ujar Jasra dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024. Mengutip dari website resmi Komnas Perempuan pada Mei 2024, Komnas Perempuan mencatat sejak 2001 KDRT terus menjadi data tertinggi yang dilaporkan.

Dalam laporan 21 tahun catatan tahunan Komnas Perempuan, tercatat ada 2.5 juta kekerasan di ranah personal. Di antaranya: kekerasan terhadap istri (KTI) sebanyak 484.993 kasus. Jenis kekerasan tersebut merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan. Lalu, kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) yang dilakukan oleh anggota keluarga sebanyak 17.097 kasus. Jenis kasus ini, menempati urutan ketiga yang paling banyak dilaporkan.

Polres Bogor telah menahan suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador sejak Selasa malam, 13 Agustus 2024. Di hari yang sama setelah vidio unggahan penyiksaan yang dialami Intan viral. Menurut Jasra, situasi keluarga yang tengah mengalami konflik memang cukup pelik. Sebab, seringkali sulit untuk diintervensi, karena terjadi di ranah privat. "Kami bersyukur, Polres Bogor bergerak cepat, menghentikan perilaku membahayakan tersebut," ujar dia.

Dalam video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang diunggah oleh Intan pada Selasa, 13 Agustus 2024 di akun instagram miliknya, selain ada tindak KDRT dan penganiayaan, tampak sang suami menendang sang anak yang belum genap berusia satu bulan. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Advertising
Advertising

Atas tindakannya tersebut, Amor dijerat pasal berlapis. Yakni: Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta. Kemudian Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta. Lalu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pilihan Editor: Perkara Korupsi Timah, Helena Lim dan Petinggi PT RBT Segera Disidang

Berita terkait

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

2 jam lalu

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

Aksi kekerasan antar santri kembali terjadi. Kali ini, seorang santri tewas diduga karena penganiayaan oleh seniornya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

23 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

2 hari lalu

Diduga Terlibat Perdagangan Seks, Sean 'Diddy' Combs Ditangkap FBI

Musisi kenamaan Amerika Serikat, Sean 'Diddy' Combs sebagai bagian penyelidikan federal atas dakwaan terlibat dalam perdagangan seks.

Baca Selengkapnya

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

2 hari lalu

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

19 hari lalu

Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi

Baca Selengkapnya

Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

19 hari lalu

Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.

Baca Selengkapnya

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

19 hari lalu

Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.

Baca Selengkapnya

KPAI Libatkan Polisi Cari Pihak yang Ajak Pelajar Demonstrasi Lawan Politik Dinasti

21 hari lalu

KPAI Libatkan Polisi Cari Pihak yang Ajak Pelajar Demonstrasi Lawan Politik Dinasti

KPAI menyatakan telah mengumpulkan data tentang pihak-pihak yang mengajak pelajar demonstrasi kawal putusan MK.

Baca Selengkapnya

KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

21 hari lalu

KPAI Imbau Polisi Tak Gunakan Kekerasan Hadapi Demonstrasi, Terutama Saat Ada Anak-Anak

KPAI mengimbau polisi tidak gunakan kekerasan kepada para demonstran termasuk anak-anak.

Baca Selengkapnya

KPAI Sebut Siswa yang Ikut Demo Kawal Putusan MK Dapat Ajakan dari Grup WhatsApp

21 hari lalu

KPAI Sebut Siswa yang Ikut Demo Kawal Putusan MK Dapat Ajakan dari Grup WhatsApp

KPAI beberkan alasan siswa ikut demo Kawal Putusan MK

Baca Selengkapnya