Jaksa KPK Gali Status Hubungan Gazalba Saleh dan Fify Mulyani Lantaran Ada Aliran Uang

Jumat, 16 Agustus 2024 01:10 WIB

Pemeriksaan Saksi Fify Mulyani, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu di Persidangan Gazalba Saleh TEMPO/Diva Suukyi Larasati

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK masih menggali status hubungan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani. Hal itu dilakukan Jaksa KPK lantaran adanya aliran uang berupa aset dari Gazalba kepada Fify.

Pada sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba hari ini, Jaksa KPK kembali menghadirkan Fify Mulyani untuk menggali sumber uang pembelian rumah di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.

"Untuk pembelian rumah ada pembayaran awal yang Rp 20 juta, sebelum itu apakah Anda pernah menerima sejumlah uang dari Pak Gazalba?" tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dalam kesaksiannya, Fify pun mengakui adanya pemberian uang oleh Gazalba Saleh kepada dirinya untuk uang muka atau DP pembelian rumah. Namun, ia mengatakan tidak mengingat jumlah pastinya karena Gazalba tidak hanya satu kali memberinya uang. "Enggak (ingat jumlahnya) karena ada beberapa kali," ucap Fify.

Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, selama berjalannya sidang, WaKil Direktur RSUD Pasar Minggu itu acapkali berkelit saat diminta menjawab pertanyaan jaksa seputar tujuan pembelian rumah.

Advertising
Advertising

Fify baru menjawab dengan jelas setelah jaksa menunjukkan tangkap layar isi chat WhatsApp antara dia dan Gazalba Saleh.

Dalam pesan tersebut, Fify menyimpan kontak Gazalba dengan nama MD. Isi percakapan mereka yang ditampilkan jaksa, yakni mengenai rencana pembelian rumah yang akan dijadikan lokasi klinik. Fify dan Gazalba berencana membuka klinik bersama.

Jaksa KPK pun membacakan isi pesan Gazalba kepada Fify perihal lokasi klinik: "Lokasinya turun ke bawah mungkin 4 meter di Jalan Cinere Raya, terus kalau GL gimana apa gak kejauhan, rawan banjir dong, GL dan GM cocok untuk rumah tinggal. Pagi ini Bib ke kantor jam 9 Bib ke Hotel Pullman Central Park Jakbar".

Menanggapi pertanyaan Jaksa, Fify tidak menyangkal isi percakapan tersebut. "Waktu itu saya enggak ingat tahun berapa, jadi ada rencana mau bikin klinik bareng. Terus kemudian saya coba cari tempat. Cuma akhirnya enggak pernah putus," kata Fify.

Jaksa kembali mengingatkan dan meminta Fify jujur bahwa rumah tersebut dibeli sebagai tempat tinggal atau klinik. Namun, Fify masih tidak menjawab secara gamblang. "Jadi waktu itu ke Cinere, jadi saya lihat tempat. Terus, saya bilang itu enggak cocok (untuk klinik), itu cocoknya untuk rumah tinggal. Itu bahasa saya," tutur Fify.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah atas nama Fify Mulyani. Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber, yakni menerima USD 18 ribu atau setara Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Gazalba juga menerima SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 pada 2020-2022.

Menurut Jaksa, Gazalba menyamarkan uang tersebut dalam berbagai hal, di antaranya melunasi KPR Fify.

Pada 2019, kata Jaksa, bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Gazalba bersama Fify membeli satu unit rumah seharga Rp 3.891.000.000.

Transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak enam kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa berujar Fify juga mengajukan kredit pemilikan rumah melalui salah satu bank swasta Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019, sedangkan harta Fify dalam LHKPN 2019-2021 berjumlah Rp 2.035.236.425 dan pengeluaran di 2019-2021, senilai total Rp 1.042.000.000

Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

Berita terkait

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

10 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

1 hari lalu

Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

1 hari lalu

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

1 hari lalu

Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 hari lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

2 hari lalu

Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

2 hari lalu

Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

2 hari lalu

Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Selengkapnya

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

2 hari lalu

Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.

Baca Selengkapnya