TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa Tiko Aryawardhana, tersangka kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilakukan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan karena ada beberapa dokumen yang diperlukan oleh penyidik. Pihak yang diperiksa meminta waktu untuk melengkapi dokumen tersebut," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Tiko telah diperiksa sebanyak tiga kali sejak kasus dugaan penggelapan uang yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ini naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah melakukan gelar perkara.
Tiko juga telah melaporkan balik Arina ke Polda Metro Jaya. "Saudara TPA (Tiko) melaporkan saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, pada 29 Juli 2024.
Kasus itu kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan dalam tahap pendalaman.
Ade Ary mengungkapkan kronologi laporan terhadap Arina Winarto oleh Tiko. Berdasarkan pengakuan Tiko, terlapor diduga mengambil secara paksa laptop milik korban. "Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja," ujarnya.
Kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar ini bermula ketika Arina dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (ASS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman pada 2015 hingga 2021. Di perusahaan tersebut, Arina menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko menjadi direktur.
Selama menjalani bisnis, Arina tidak pernah ikut campur soal pengelolaan perusahaan. Tiko memegang wewenang untuk mengurus perusahaan, termasuk urusan keuangan. Selama itu, Arina hanya mengetahui bahwa perusahaan tersebut berjalan lancar.
Tapi pada tahun 2019, Arina dikejutkan karena Tiko menyatakan ingin menutup perusahaan dengan alasan tidak mampu membayar sewa. Sontak saja Arina merasa bingung dengan kondisi tersebut sebab selama ini Arina selalu menanggung dan menyediakan uang untuk modal. Selain itu, penanaman modal juga berjalan lancar.
Dugaan penggelapan dana pun menguat ketika pada 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa profit and loss (P&L) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan. Mereka pun kerap cekcok hingga akhirnya resmi bercerai pada 30 Desember 2021.
Setelah perusahaan bubar dan mereka berpisah, Arina melaporkan Tiko atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang mereka kelola bersama selama periode 2015-2021. Usaha keluarga tersebut berbadan hukum PT dan bergerak di bidang restoran, namun berhenti beroperasi pada 2019. Arina menuduh Tiko menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi selama menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
Setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan, Tiko Aryawardhana kini balik melaporkan mantan istrinya dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Laporan itu, kata Ade Ary, sebagaimana tertuang di Pasal 32 juncto 48 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pilihan Editor: KPK Sebut Tak Mengenal Isu Blok Medan yang Menyeret Bobby Nasution