Menjelang HUT ke-79 RI, Sebanyak 16,274 Narapidana di Jawa Timur Diusulkan Terima Remisi
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 16 Agustus 2024 01:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono mengatakan, 16.274 warga binaan pemasyarakatan (narapidana) di Jawa Timur diusulkan memperoleh remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI 2024.
"Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat," kata Heni di Surabaya, Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Pengurangan masa pidana ini menjadi bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Pengusulan remisi ini, kata Heni, dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak didik binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. "Diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan rutan yang mengalami kelebihan penghuni," ujarnya.
Para narapidana di Jawa Timur yang diusulkan mendapatkan remisi umum (RU) I, atau masih harus menjalani sisa pidana adalah 16.019 orang. Sedangkan penerima RU II yang berpotensi langsung bebas 255 orang. "Ada juga 64 orang anak didik binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi," kata Heni.
Jumlah warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi tahun ini sekitar 78 persen dari keseluruhan warga binaan yang berstatus narapidana. "Saat ini ada 27.565 orang warga binaan di Jatim, yakni 20.788 orang berstatus narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," kata Heni.
Mayoritas warga binaan yang diusulkan terima remisi pada hari kemerdekaan RI adalah napi tindak pidana khusus, yaitu 8.794 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar didominasi penyalahguna dan pengedar narkoba, yaitu 8.582 orang. Sisanya, narapidana kasus korupsi 176 orang, kasus pembalakan ilegal 16 orang, dan lima orang warga binaan kasus terorisme, serta empat orang kasus pencucian uang.
Menurut Heni, usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan memperoleh remisi umum karena keputusan akhir dilakukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Pilihan Editor: Undip Bantah Mahasiswa PPDS Anestesi di RSUP dr Kariadi Meninggal karena Perundungan