Kuasa Hukum 6 Terpidana Perkara Vina dan Eky Ajukan PK ke PN Cirebon, Akan Hadirkan 50 Saksi

Jumat, 16 Agustus 2024 07:30 WIB

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dan Roely Panggabean, bersama Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 14 Agustus 2024. Jutek Bongso, salah satu perwakilan kuasa hukum enam terpidana menuturkan, pada sidang PK nantinya akan menghadirkan lebih 50 saksi termasuk ahli.

Meski demikian, ia belum mau membeberkan berapa novum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cirebon. “Nanti di PN ya, kami tidak bisa buka,” kata Jutek, Kamis, 15 Agustus 2024.

Nantinya, jadwal sidang perdana kemungkinan akan diumumkan pada dua hingga tiga minggu yang akan datang. “Sekitar dua sampai tiga minggu biasanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah mempersiapan berkas-berkas untuk mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. Peradi akan melampirkan bukti pertimbangan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana, berkas putusan 3 dan 4 Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon), bukti foto diduga penyiksaan yang dialami oleh tujuh terpidana, hingga surat pengakuan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana.

Mereka juga melaporkan beberapa saksi seperti Aep dan Dede, Rudiana yang merupakan ayah Eky mengenai dugaan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri pada 10 dan 17 Juli 2024. Dengan munculnya laporan ini, Peradi berharap kepolisian bisa memproses dengan baik, sehingga bisa menjadi novum atau bukti baru. Novum inilah yang akan memperkuat berkas PK yang sedang disusun dan membebaskan tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup kasus Vina Cirebon.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: TPNPB OPM Klaim Tembak 2 Prajurit TNI di Puncak Jaya, Dianggap sebagai Perlawanan Perayaan Kemerdekaan Indonesia

Berita terkait

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

10 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sembunyi di rumah kosong

Baca Selengkapnya

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

11 jam lalu

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

12 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis

Baca Selengkapnya

Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

13 jam lalu

Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan terlihat warga di dekat perkebunan di Korong Pasar Galombang, Nagari Kayu Tanam.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

14 jam lalu

Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Baca Selengkapnya

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

14 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

1 hari lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

1 hari lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 hari lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya