Kawal Putusan MK, Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Diwarnai Bakar Ban dan Lempar Batu

Kamis, 22 Agustus 2024 16:09 WIB

Sejumlah Massa Aksi Berhasil Menjebol Pagar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Kamis 22 Agustus 2024. TEMPO/ Halgi Mashalfi

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas, akademisi, hingga komika ikut unjuk rasa kawal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Demo ini menuntut DPR dan pemerintah untuk menaati putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Massa dari berbagai aliansi, termasuk serikat buruh dan masyarakat sipil, telah berkumpul di lokasi sejak pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan Tempo, situasi mulai memanas ketika massa serikat buruh mundur dari lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, digantikan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Indonesia (UI), UPN Jakarta, IPB, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), UIN Jakarta, Trisakti, Universitas Budi Luhur, dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Para mahasiswa mengenakan jaket almamater masing-masing dan membawa berbagai spanduk yang bertuliskan kritik terhadap pemerintah, seperti "Demokrasi Konstitusi Dikudeta oleh Jokowi". Teriakan "Revolusi Jokowi" juga menggema di antara massa yang semakin memadati area depan pagar DPR.

Awalnya, situasi demo di DPR itu masih kondusif. Kepolisian beberapa kali mengingatkan para demonstran untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Massa demo lantas meneriaki balik polisi.

Massa mulai melakukan tindakan vandalisme. Beberapa demonstran terlihat mencoret-coret dinding dan gerbang Gedung DPR. Mereka juga mulai membakar ban, kayu, dan botol, serta melemparkan benda-benda tersebut ke balik pagar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Advertising
Advertising

Namun, sehari pasca putusan MK tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Pilihan Editor: Aksi Kawal Putusan MK, Usman Hamid Beberkan Dosa-dosa Jokowi

Berita terkait

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

38 menit lalu

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

5 jam lalu

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.

Baca Selengkapnya

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

16 jam lalu

Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

17 jam lalu

Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

23 jam lalu

KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

23 jam lalu

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.

Baca Selengkapnya

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

1 hari lalu

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit

Baca Selengkapnya

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

1 hari lalu

Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya