TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, membeberkan dosa-dosa Jokowi saat orasi di hadapan massa aksi yang berdemonstrasi di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Agustus 2024. Walau di bawah terik panas matahari menyengat, dia tak padam berorasi di depan forum akademisi dan aktivis yang sedang berdiri di tangga Gedung MK.
“Hidup demokrasi, turunkan dinasti!” teriak Usman yang diikuti massa aksi. “Untuk presiden yang ke-7, kita harus sampaikan tujuh dosa Jokowi,” kata dia membuka orasi sambil berapi-api.
Baca juga:
Usman menyebut, dosa pertama Jokowi adalah menghilangkan, melemahkan dan menghancurkan ruang publik untuk kritik dan protes. Yang kedua, melemahkan memandulkan oposisi partai di parlemen. “Ketiga, mengkerdilkan lembaga-lembaga penegakan hukum, betul?” ujar dia.
Dosa selanjutnya yaitu memperlemah peran media massa. Dia juga menyebut, Jokowi telah memecah belah mereka sebagai masyarakat melalui politik polarisasi.
“Merusak integritas pemilu, apakah ini akan kita biarkan?” tanya Usman yang dijawab “lawan” oleh para demonstran. “Hanya satu kata, lawan!” “Turunkan Jokowi!” seru Usman Hamid.
Forum akademisi, aktivis, budayawan, dan masyarakat sipil ini menilai bahwa pembangkangan DPR terhadap putusan MK adalah bentuk ancaman serius terhadap demokrasi dan konstitusi Indonesia. Demo ini dilatarbelakangi oleh putusan MK yang sebelumnya memutuskan untuk membatalkan sejumlah undang-undang kontroversial yang disahkan oleh DPR.
Namun, DPR dinilai mengabaikan putusan tersebut dan tetap melanjutkan agenda legislatifnya tanpa memperhatikan keputusan MK. Hal ini memicu kemarahan publik dan menjadi salah satu alasan utama dilakukannya unjuk rasa besar-besaran hari ini.
Badan Legislasi (Baleg DPR) mendorong agar draf rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. RUU Pilkada itu bakal disahkan yang akan menganulir putusan MK soal syarat pemilihan kepada daerah.
Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Pilihan Editor: Aksi Kawal Putusan MK Akan Terus Membesar di Seluruh Wilayah Indonesia