Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Kawal Putusan MK, Usman Hamid Beberkan Dosa-dosa Jokowi

image-gnews
Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji
Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, membeberkan dosa-dosa Jokowi saat orasi di hadapan massa aksi yang berdemonstrasi di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Agustus 2024. Walau di bawah terik panas matahari menyengat, dia tak padam berorasi di depan forum akademisi dan aktivis yang sedang berdiri di tangga Gedung MK.

“Hidup demokrasi, turunkan dinasti!” teriak Usman yang diikuti massa aksi. “Untuk presiden yang ke-7, kita harus sampaikan tujuh dosa Jokowi,” kata dia membuka orasi sambil berapi-api.

Usman menyebut, dosa pertama Jokowi adalah menghilangkan, melemahkan dan menghancurkan ruang publik untuk kritik dan protes. Yang kedua, melemahkan memandulkan oposisi partai di parlemen. “Ketiga, mengkerdilkan lembaga-lembaga penegakan hukum, betul?” ujar dia.

Dosa selanjutnya yaitu memperlemah peran media massa. Dia juga menyebut, Jokowi telah memecah belah mereka sebagai masyarakat melalui politik polarisasi.

“Merusak integritas pemilu, apakah ini akan kita biarkan?” tanya Usman yang dijawab “lawan” oleh para demonstran. “Hanya satu kata, lawan!” “Turunkan Jokowi!” seru Usman Hamid.

Forum akademisi, aktivis, budayawan, dan masyarakat sipil ini menilai bahwa pembangkangan DPR terhadap putusan MK adalah bentuk ancaman serius terhadap demokrasi dan konstitusi Indonesia. Demo ini dilatarbelakangi oleh putusan MK yang sebelumnya memutuskan untuk membatalkan sejumlah undang-undang kontroversial yang disahkan oleh DPR. 

Namun, DPR dinilai mengabaikan putusan tersebut dan tetap melanjutkan agenda legislatifnya tanpa memperhatikan keputusan MK. Hal ini memicu kemarahan publik dan menjadi salah satu alasan utama dilakukannya unjuk rasa besar-besaran hari ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badan Legislasi (Baleg DPR) mendorong agar draf rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. RUU Pilkada itu bakal disahkan yang akan menganulir putusan MK soal syarat pemilihan kepada daerah.

Padahal sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Pilihan Editor: Aksi Kawal Putusan MK Akan Terus Membesar di Seluruh Wilayah Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

7 jam lalu

Layar menampilkan video conference dengan pesepak bola Eliano Johannes Reijnders (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.


KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

10 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

11 jam lalu

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.


Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

13 jam lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.


Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

18 jam lalu

Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

21 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

2 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

2 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.