Otto Hasibuan: Jessica Wongso Kapok Tawarkan Minuman pada Orang Lain

Minggu, 15 September 2024 06:46 WIB

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan menyebut Jessica Wongso tak mau lagi menawarkan minuman dan makanan apapun kepada orang lain usai divonis 20 tahun dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin 2016 lalu. Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Otto menuturkan, dirinya sempat menanyakan kepada Jessica apa yang baru dari hidupnya. “Di hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau menawarkan lagi minuman apapun, apalagi kopi, kepada orang lain’,” ucap dia menirukan perkataan kliennya ketika ditemui awak media di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 September 2024.

Otto mengungkapkan dirinya sempat beberapa kali makan bersama Jessica Wongso. Tak sekali pun Jessica menawarkannya makanan maupun minuman. “Dia takut, trauma dia,” katanya sembari tertawa.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso sempat mendekam di penjara selama 8 tahun, setelah dirinya divonis bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia dituding sebagai orang yang mencampurkan racun sianida dalam kopi sahabatnya itu.

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Advertising
Advertising

Beberapa waktu lalu, terpidana kasus pembunuhanan Mirna ini dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham). Pesakitan dengan pidana penjara 20 tahun itu dikorting masa tahanannya hingga 58 bulan 30 hari atau 5 tahun kurang sebulan.

Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Kembali

Setelah Jessica keluar dari penjara, tim kuasa hukumnya berkukuh putusan pengadilan tidak sesuai fakta yang mereka Yakini. "Kami merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu," ungkap Otto Hasibuan di Jakarta, Ahad, 18 Agustus 2024.

Otto sempat ungkit soal putusan hakim yang menyebutkan penyebab tewasnya Mirna akibat sianida "Tanpa autopsi, hakim mengatakan Mirna mati karena racun sianida. Dari mana dasarnya," kata Otto.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Saya tidak Dendam, tidak Ada Kebencian Lagi

Berita terkait

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

5 jam lalu

Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

3 hari lalu

Masih Kumpulkan Bukti, Jessica Wongso Tetap Berencana Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso tetap berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

4 hari lalu

Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

Kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara, Otto Hasibuan, membantah terjadi perundungan dan pelecehan di Binus School Simprug

Baca Selengkapnya

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

8 hari lalu

Catatan PBHI Terhadap 8 Hakim Jadi Calon Dewas KPK, Ada Mertua Kiky Saputri hingga Pendukung Prabowo Subianto

PBHI memberikan catatan terhadap 8 hakim yang lolos penelusuran rekam jejak untuk menjadi Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

8 hari lalu

Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.

Baca Selengkapnya

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

9 hari lalu

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

9 hari lalu

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

14 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

26 hari lalu

KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

KPK terbitkan SP3 untuk kasus Surya Darmadi. Apa syarat bisa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu.

Baca Selengkapnya

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

27 hari lalu

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dosen Hukum Pidana UGM Sebut Sesuai Aturan Hukum, Apa Alasannya?

Bebas bersyarat Jessica Wongso disoroti Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Apa katanya?

Baca Selengkapnya