PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Minggu, 15 September 2024 23:28 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons publikasi Komisi Yudisial (KY) tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Pemeriksaan itu mengenai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, mengatakan Ikatan Hakim lndonesia sebagai organisasi perjuangan dan advokasi hakim lndonesia perlu menyatakan sikap terkait hal itu. "Satu, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Sabtu, 14 Agustus 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

"Kedua, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan," kata Yasardin.

Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial junctis Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 3 ayat (1) huruff dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PBlMA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Advertising
Advertising

"Ketiga, PP IKAHI menegaskan kepada hakim seluruh lndonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta di persidangan, baik putusan itu berupa pemidanaan, putusan lepas dari segara tuntutan hukum, maupun putusan bebas," lanjut Yasardin.

Ia menuturkan PP lKAHl sangat memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. "Akan tetapi, patut menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keluruhan profesi hakim di lndonesia," tuturnya.

Sebelumnya, KY memaparkan hasil rapat pleno terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pemaparan ini dilakukan saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim terlapor itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh keluarga korban Dini Sera Afrianti.

Joko menuturkan KY telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut. Diantaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan saksi ahli.

Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta yakni para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

KY Juga menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan palanggaran berat kepada ketiganya. Komisi Yudisial merekomendasikan ketiga hakim itu diberhentikan.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Berita terkait

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

3 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Berhasil Ditangkap

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sembunyi di rumah kosong

Baca Selengkapnya

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

4 jam lalu

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.

Baca Selengkapnya

Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

5 jam lalu

Ini Lokasi Terakhir Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Terlihat saat Dicari Polisi

Pelaku pembunuhan Nia gadis penjual gorengan terlihat warga di dekat perkebunan di Korong Pasar Galombang, Nagari Kayu Tanam.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

7 jam lalu

Fakta-fakta Tersangka Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan, Dikenal Pendiam

Selain menjadi tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, IS merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Baca Selengkapnya

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

19 jam lalu

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

1 hari lalu

Keluarga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Berharap IS Segera Menyerahkan Diri

Keluarga IS berharap pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan itu segera menyerahkan diri.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 hari lalu

Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Terlihat Warga

Tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, pernah terlihat warga dekat perkebunan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

1 hari lalu

Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

2 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.

Baca Selengkapnya