Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Meninggalnya Santri Akibat Penganiayaan, Bukan Perundungan

Selasa, 17 September 2024 19:38 WIB

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock

TEMPO.CO, Sukoharjo - Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit buka suara terkait dengan kasus meninggalnya remaja berinisial AKPW, 13 tahun, korban penganiayaan. Korban merupakan santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin, 17 September 2024, Sigit menjelaskan kasus yang dialami AKPW saat ini sedang dalam penanganan pihak berwajib. "Sebanyak 12 saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus ini. Karena ini ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan korban merupakan anak di bawah umur, maka kasus ini ditangani Unit PPA Polres Sukoharjo," ujar Sigit kepada wartawan.

Ia menuturkan kronologi peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengungkapkan anak yang berhadapan dengan hukum atau pelaku yang berinisial MG, 15 tahun, saat berjalan di lorong asrama pondok pesantren mencium bau rokok dari arah kamar 2.3. MG kemudian memasuki kamar dan meminta rokok kepada korban. Namun ditolak korban dengan alasan tidak punya.

MG lalu meminta rokok kepada teman korban dan diberi oleh teman korban sebanyak dua batang. Setelah mendapatkan rokok tersebut, MG selanjutnya marah dengan korban dan memukuli dan menendang korban beberapa kali di bagian perut dan dada.

"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya. Jadi satu kelas 9, yang satu kelas 8. Ada beberapa saksi yang juga melihat. Tapi untuk hasil autopsi dan pemeriksaan akan kami gelar nanti setelah hasil keluar. Korban sudah meninggal dunia saat dibawa ke RS Solo. Saat ini kami sedang menunggu hasil autopsi oleh dokter forensik," ungkap dia.

Advertising
Advertising

Sigit mengatakan dalam menangani kasus tersebut, Kepolisian Resor Sukoharjo, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Adapun dalam kasus tersebut, MG terancam pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU No 1 tahun 2016 dan menjadi UU pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Bareskrim Punya Direktorat Baru Perlindungan Perempuan dan Anak serta TPPO, Dipimpin Jenderal Bintang Satu

Berita terkait

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

4 jam lalu

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Baca Selengkapnya

Airin Siapkan Beasiswa Santri dan Program Wirausaha Pesantren di Banten

5 jam lalu

Airin Siapkan Beasiswa Santri dan Program Wirausaha Pesantren di Banten

Airin menyiapkan program beasiswa santri dan pemberdayaan pesantren, termasuk inovasi teknologi, kewirausahaan, serta dukungan ekonomi bagi pesantren di Banten.

Baca Selengkapnya

Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

8 jam lalu

Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

Bentrokan antar warga Rempang dengan petugas dari PT Makmur Elok Graha terjadi pada Rabu malam kemarin.

Baca Selengkapnya

Pengacara Keluarga Aulia Risma Sebut Ada Tiga Mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang Akan Lapor Polisi

9 jam lalu

Pengacara Keluarga Aulia Risma Sebut Ada Tiga Mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang Akan Lapor Polisi

Tiga rekan Aulia Risma yang juga menjadi korban perundungan akan ikut melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya

Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

9 jam lalu

Viral Penganiayaan Sadis di Festival Vespa di Kabupaten Bogor, Polsek Gunung Putri Buru Pelaku Cungkil Mata

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunung Putri telah menaikkan status kasus penganiayaan cungkil mata tersebut ke penyidikan.

Baca Selengkapnya

Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

10 jam lalu

Cherry Lai Diduga Buka Bisnis Game Lailai Studios di Hong Kong, Setelah Kasus Kekerasan Brandoville Studios Viral

Kabar rencana pembukaan Lailai Studios itu dikonfirmasi eks karyawan Brandoville Studios yang menjadi korban kekerasan Cherry Lai.

Baca Selengkapnya

Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

10 jam lalu

Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

Seorang korban perundungan di BINUS Simprug, berinisial RE (16) mengadu ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

10 jam lalu

Santri di Sukoharjo Meninggal Dunia, Diduga Dapat Kekerasan dari Senior

Aksi kekerasan antar santri kembali terjadi. Kali ini, seorang santri tewas diduga karena penganiayaan oleh seniornya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Menghadapi Perundungan, Jangan Takut Melawan

11 jam lalu

5 Cara Menghadapi Perundungan, Jangan Takut Melawan

Perundungan merupakan masalah yang sulit dihadapi, tapi janganlah takut untuk melawan perundung.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

11 jam lalu

Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

Kementerian Kesehatan akan mengizinkan mahasiswa PPDS Anestasi Undip praktik di RS Kariadi begitu investigasi selesai

Baca Selengkapnya