Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Selasa, 17 September 2024 21:53 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.

"Saat di mana, waktu penyidik sudah habis untuk melakukan penyidikan dan berkas harus sudah P21," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.

Menurut dia juga, proses penyidikan tidak lazim karena setelah kantor lawyer Ahmad Riyadh digeledah, Ahmad Riyadh langsung di BAP. Padahal, kata dia, penyidik KPK bisa melakukannya pada keesokan harinya di Polda Jawa Timur.

"Ini menandakan hal yang dipaksakan begitu pula perubahan BAP satu menjadi BAP dua Ahmad Riyadh hanya untuk mencocokan tempat dan waktu, serta nilai uangnya agar seolah-olah saya menerima uang tersebut dari Ahmad Riyadh," ujarnya.

Atas dasar itu, Gazalba menilai perkara yang disangkakan terhadap dirinya merupakan rekayasa penyidikan. Dia menilai seharusnya perkara dua ini tidak layak dinaikkan sebagai suatu perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, yang telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah lantaran proses penyidikannya telah direkayasa.

Advertising
Advertising

Gazalba menuturkan hal ini terungkap ketika saksi Ahmad Riyadh memberikan keterangan di persidangan pada 18 Juni 2024 dan 22 Juni 2024. Di persidangan, terungkap bahwa ada lima orang penyidik KPK yang mendatangi kantor Ahmad Riyad dan langsung masuk ke ruangannya seraya menyampaikan; "Ini kasusnya Pak Gazalba, Bapak pernah menerima uang Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad. Saksi menjawab betul saya terima Rp 500 juta dan Rp 151 juta,".

Kemudian, Gazalba menyebut; "Penyidik mengatakan ini pengacaranya Pak Gazalba tidak telpon Bapak? Ini Pak Gazalba menyampaikan salam, membantu supaya urusannya lancar untuk rekap uang-uang yang pernah Bapak kasih Rp 500 juta atau berapa? Saksi Riyadh menyampaikan loh saya enggak pernah kasih".

Dalam nota pembelaannya, Gazalba pun berkata Ahmad Riyadh terbawa suasana dan dalam kondisi bingung, serta kaget lantaran ada penyidik KPK masuk ke ruangan saksi dan pada hari itu juga Riyadh di BAP. "Ditanyakan kepada saksi, keberatan Pak di BAP, saksi menjawab, ya saya tidak akan keberatan di BAP, silakan," ucap Gazalab menirukan percakapan penyidik KPK dan Ahmad Riyadh.

Cerita bahwa ada salam untuk dibantu, Gazalba melanjutkan, yang kemudian saksi Ahmad Riyadh sampaikan "loh Pak ini saya bantu Pak Gazalba, saya kan juga bermasalah nantinya". Penyidik menyampaikan "Enggak ini kan gratifikasi, kan pemberi nggak kena. Ini untuk melengkapi saja biar berkasnya selesai. Pak Gazalba minta bantu".

Keterangan saksi Ahmad Riyad di atas, kata Gazalba, mengungkap beberapa hal, yaitu membawa-bawa nama pengacaranya, padahal pengacaranya tidak pernah meminta bantuan saksi Ahmad Riyadh mengungkap adanya pemberian uang.

Oleh karena itu, Gazalba Saleh beranggapan penyidik KPK ingin membenturkan pengacara/penasihat hukumnya dengan saksi Ahmad Riyadh.

Ia pun membantah bahwa dirinya pernah menyampaikan salam kepada saksi Ahmad Riyadh untuk melakukan rekap uang-uang yang pernah diberikan kepadanya sebagaimana tuntutan Jaksa KPK. "Saya tidak pernah ngomong salam kepada saksi Ahmad Riyadh apalagi minta bantuan untuk rekap uang yang sama sekali pernah saya terima dari Ahmad Riyadh," ujarnya.

Gazalba Saleh pun menuturkan penyidik KPK ingin memojokkan Ahmad Riyadh dengan menyebut telah memberikan uang kepada Gazalba dengan menyuruhnya untuk mengakui hal itu.

Pilihan Editor: Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Berita terkait

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

4 jam lalu

Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Tampil ke Publik di Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang

Kaesang memberi klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi yang menyeretnya. Dia mengklaim hanya menebeng pesawat milik temannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

5 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Baca Selengkapnya

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

6 jam lalu

Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.

Baca Selengkapnya

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

7 jam lalu

ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

7 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

8 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

9 jam lalu

Cara Gusrizal Jaga Muruah KPK: Tidak Semua Pelanggaran Etik Diekspos ke Publik

Calon Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan sejumlah hal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK

Baca Selengkapnya

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

9 jam lalu

Respons KPK Usai Disebut Tak Menindaklanjuti Ratusan Hasil Analisis PPATK

KPK disebut tidak menindaklanjuti 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apa kata KPK?

Baca Selengkapnya

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

10 jam lalu

Profil Nadya Gudono, Kakak Ipar Kaesang Pangarep yang Diduga Ikut 'Nebeng' Pesawat Jet ke Amerika

Kaesang Pangarep diduga mengajak kakak iparnya, Nadya Gudono, saat menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya