Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Reporter

Ayu Cipta

Selasa, 17 September 2024 22:43 WIB

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co

TEMPO.CO.Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap TS, 44 tahun seorang karyawan swasta, tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar Direktur Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian menyatakan TS dicokok pada Ahad dini hari, 15 September 2024 pukul 01.00 WIB.

"Penyidik melakukan upaya paksa dengan membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Dian pada Selasa, 17 September 2024.

Polisi juga menyita barang bukti dari hasil penggeledahan. Adapun modus operasi dilakukan TS adalah menguntungkan diri sendiri dengan cara pengadaan almamater fiktif. “Motif menguntungkan diri sendiri dengan modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater fiktif dengan memperlihatkan kontrak kerjasama pengadaan jas almamater dari sejumlah kampus," kata Dian.

Atas dasar tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka TS secara bertahap. Kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan. Padahal, menurut pengakuan tersangka, uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban.

Penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juli 2023. TS mendatangi sejumlah kampus perguruan tinggi dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa ia adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri.

Advertising
Advertising

"TS mengatakan kepada pihak kampus akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekitar empat puluh juta rupiah," kata Dian.

Setelah pihak kampus setuju, TS meminta untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas almamater. Draf kerja sama itu dibuat oleh TS.

Dia mengatakan kontrak kerja sama itu hanya formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV Galery Tika Jaya sering mengadakan kerja sama serta tidak akan berakibat hukum. "Pihak kampus menandatangani kontrak kerja sama pemesanan jas almamater, setelah mereka mendengar pernyataan TS yang mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya," kata Dian.

Dian menjelaskan dengan dokumen kontrak kerja sama antara CV Galery dan kampus itu, TS mulai mengelabuhi Supriyadi, korban penipuan TS. "Tersangka TS mengatakan kepada Supriyadi butuh modal untuk membuat pesanan jas almamater. Untuk meyakinkan korban, TS menunjukan kontrak fiktif kerja sama CV Galery dan kampus," kata Dian.

Supriyadi pun percaya dan bersedia memberikan modal secara bertahap kepada TS. Selanjutnya tersangka TS membuat berita acara fiktif seolah-olah pihak kampus meminta pesanan diubah. Dengan modal berita acara fiktif itu, TS menemui Kunal Gobindram dari Toko Maniez Textil.

Berikutnya TS membuat kerja sama dengan Toko Maniez Textil untuk pembuatan jas almamater sesuai kontrak, dengan rekening pembayaran ke rekening atas nama Astri Damayanti, karyawan Toko Maniez Textil. TS kemudian sering berbohong kepada Supriyadi dengan mengatakan seolah-olah pihak kampus yang mengubah pesanan dan kerja sama dengan Toko Maniez Textil.

Atas dasar berita acara kerja sama itu, Supriyadi yang tanpa tahu telah dibohongi pun mulai mengirim uang untuk membuat pesanan jas almamater ke rekening Astri Damayanti. Supriyadi rupanya telah mentransfer uangnya sebagai pinjaman modal kepada TS untuk mengerjakan pesanan jaket almamater senilai lebih dari Rp 45,74 miliar.

Uang itu, ujar Dian, merupakan modal pembuatan jas sebesar Rp 40,30 miliar dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS sebanyak Rp 5,44 miliar. "Korban mengalami kerugian yaitu uang modal dan fee yang tidak kembali sebesar lebih dari Rp 45 miliar," kata Dian.

Untuk kerugian di wilayah hukum Polda Banten sebesar Rp 11,22 miliar ditambah fee kepada Sulawati Fauzi sebesar Rp 5,44 miliar. Jadi kerugian yang dialami korban untuk wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16,63 miliar. Sedangkan di luar wilayah hukum Polda Banten sekitar Rp 29,11 miliar.

Barang Bukti Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 27 Surat Kontrak Kerjasama Universitas dengan TS;
- 15 bundel Surat Perjanjian Pengadaan Barang Supriyadi dengan TS.
- 20 bundel Berita Acara Kontrak dan Kerjasama Kunal Gobindram dengan TS;
- 10 bundel Berita Acara Perubahan Kontrak dan Kerja Kunal Gobindram dengan TS;
- 12 belas bundel Perubahan Jumlah Pesanan Jas Almamater;
- 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama PT. Golden Piping Indonesia.
- 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama Astri Damayanti
- 1 bundel print out mutasi rekening Bank BCA atas nama Indah Permatasari
- 1 Bundel Print Out Rekening Koran Bank An. Galery Tika Jaya CV BCA Periode September 2023 sampai dengan Desember 2023;
- 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Astri Damayanti
- 1 bundel Slip setor pemindahbukuan yang didapat dari Indah Permatasari
- 5 buah Kartu ATM milik TS;
- 1 buah kartu ATM milik Astri Damayanti.

Tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Lagi 21 Agustus

Berita terkait

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

3 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

3 hari lalu

Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

6 hari lalu

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.

Baca Selengkapnya

Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

8 hari lalu

Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia

Baca Selengkapnya

Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

9 hari lalu

Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

9 hari lalu

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang

Baca Selengkapnya

Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

13 hari lalu

Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penting untuk sangat berhati-hati saat ingin liburan dan bepergian. Untuk menghindari penipuan, berikut saran pakar apa saja yang perlu diwaspadai.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

14 hari lalu

Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Penyerobotan lahan Ending bermula saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022.

Baca Selengkapnya

Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

15 hari lalu

Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

Dua pelaku hipnotis di Batam sasar korban perempuan lansia yang sedang ada di pusat perbelanjaan. Kuras rekening korban hingga ratusan juta.

Baca Selengkapnya

Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

15 hari lalu

Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

Selain mendampingi korban melaporkan kasus penipuan order kue fiktif ke polisi, Kodim Depok juga akan buat laporan polisi atas dugaan pencatutan nama.

Baca Selengkapnya