Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Rabu, 18 September 2024 20:08 WIB

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan bandar Hendra Sabarudin (HS). Hendra merupakan terpidana yang saat ini ditahan di Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. “Di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II Provinsi Kalimantan Utara atas nama HS,” ucap Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Markas Besar Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024.

Dari informasi tersebut, kepolisian menemukan indikasi adanya tindak pidana peredaran gelap narkoba yang masih dikendalikan Hendra Sabarudin. Khususnya, kata Wahyu, di wilayah Indonesia bagian tengah, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Wahyu mengatakan HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diringankan menjadi 18 tahun setelah dia mengajukan peninjauan kembali.

"Artinya meskipun di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaram gelap narkoba," ucap Wahyu.

Advertising
Advertising

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Hendra Sabarudin telah mengoperasikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak 2017 hingga 2024. "Selama kurun waktu tersebut, kurang lebih dia sudah bisa memasukkan sabu dari Malaysia sekitar sejumlah 7 Ton," ujar Wahyu.

Wahyu menyebut HS dibantu tujuh tersangka lainnya saat mengoperasikan jaringan narkoba tersebut. Mereka adalah TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY. Mereka berperan melakukan TPPU hingga mengelola aset hasil tindak pidana itu.

Wahyu mengatakan perputaran uang jaringan HS selama 2017-2024 mencapai Rp 2,1 triliun. "Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita, itu sekitar nilainya Rp 221 miliar," kata Wahyu.

Berikut rincian aset dengan nilai total Rp 221 miliar yang disita kepolisian:

- Tanah dan bangunan (44 bidang).

- Kendaraan roda empat (21 unit).

- 28 unit kendaraan roda dua (28 unit).

- Kendaraan laut (4 buah kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski).

- Kendaraan jenis ATV atau all terrain vehicle (2 unit).

- Jam tangan mewah (2 buah).

- Uang tunai Rp 1,2 miliar.

- Deposito di bank sebesar Rp 500 juta.

Wahyu mengatakan para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, Juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 20 miliar rupiah.

Pilihan Editor: Tiga Tahun Produksi Senjata Api Rakitan, Ayah dan Dua Anaknya di Manokwari Ditangkap Polisi

Berita terkait

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

9 jam lalu

Cerita Gazalba Saleh Bisa Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Penjualan Batu Permata

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menginvestasikan uang hasil penjualan batu permata ke bisnis tambang. Bisa beli tanah dan rumah.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

10 jam lalu

Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

17 jam lalu

Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

19 jam lalu

Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

19 jam lalu

Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

20 jam lalu

Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

21 jam lalu

Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.

Baca Selengkapnya

Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

1 hari lalu

Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

1 hari lalu

Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya