LBH Pers: UU PDP Pisau Bermata Dua, Ancaman Bagi Produk Jurnalistik

Kamis, 19 September 2024 17:22 WIB

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP bakal segera berlaku pada 18 Oktober 2024 mendatang. Beleid itu nantinya bakal melindungi masyarakat dari penyebaran data pribadi tanpa persetujuan.

Namun, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, beleid tersebut menjadi ancaman khususnya bagi produk jurnalistik. Karena, undang-undang itu tidak mengecualikan penyebaran data pribadi untuk kerja jurnalistik.

“Undang-undang ini seperti pisau bermata dua, satu sisi melindungi warga negara, sisi lain bakal mengancam produk pers yang merupakan hak warga juga untuk memperoleh informasi,,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Ade mengatakan, dalam Pasal 15 UU PDP menyatakan warga negara dikecualikan perlindungan data pribadinya dalam sejumlah hal, yaitu: menyangkut kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara, serta kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

“Pasal itu tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian bagi kerja-kerja jurnalistik,” kata Ade.

Padahal, Ade mengatakan, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Dengan tidak adanya pengecualian bagi kerja jurnalistik dalam UU PDP, hal tersebut akan bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Yang dikhawatirkan, ini ada pasal pidananya, yang mana ketika teman-teman jurnalis melakukan liputan yang isinya tentang terduga pelaku korupsi misalnya kemudian menjelaskan data pribadinya, itu bisa saja dikriminalisasi,” kata Ade.

Untuk itu, kata Ade, LBH Pers mendesak pemerintah membuat aturan turunan yang dapat melindungi kerja-kerja jurnalistik. Selain juga sebagai amanat Undang-undang, juga agar UU PDP ini tidak dijadikan alat bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Pada hakikatnya kemerdekaan pers semata-mata untuk mewakili kepentingan publik terhadap akses informasi,” kata Ade.


Berita terkait

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

16 jam lalu

Setahun UU PDP, Ini Risiko Bila Indonesia Tak Kunjung Punya Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kebocoran data terbaru mencakup data NPWP yang ditengarai milik Presiden Jokowi dan keluarganya, serta sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

20 jam lalu

Data NPWP Bocor, CISSRec: Jokowi Belum Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC sebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP dengan maraknya kebocoran data pribadi, termasuk NPWP.

Baca Selengkapnya

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

1 hari lalu

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

1 hari lalu

Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.

Baca Selengkapnya

Korban Genosida Israel di Gaza: 41.200 Orang Tewas Termasuk 173 Jurnalis, Lebih 95.300 Orang Terluka

1 hari lalu

Korban Genosida Israel di Gaza: 41.200 Orang Tewas Termasuk 173 Jurnalis, Lebih 95.300 Orang Terluka

Genosida Israel terhadap Palestina kian brutal. Jumlah korban sekitar 41.200 orang mayoritas perempuan dan anak-anak tewas, termasuk 173 jurnalis.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

3 hari lalu

Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

Najwa Shihab adalah salah satu jurnalis perempuan yang diperhitungkan saat ini. Berikut perjalanan kariernya dan sejumlah penghargaannya.

Baca Selengkapnya

Najwa Shihab Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil Putri Quraish Shihab

3 hari lalu

Najwa Shihab Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil Putri Quraish Shihab

Jurnalis yang dikenal lewat acara "Mata Najwa" telah dikenal luas sebagai sosok yang berani dalam menyampaikan aspirasi. Ini profil Najwa Shihab.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

6 hari lalu

Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

9 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

15 hari lalu

LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.

Baca Selengkapnya