Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

image-gnews
Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran pada Selasa, 3 September 2024 kemarin. Tindakan teror yang dialami oleh jurnalis ini merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Teror ini adalah kali ke-2 yang menimpa host Bocor Alus tersebut. Sebelumnya aksi teror serupa terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2024 dengan modus yang sama berupa pelaku memecahkan kaca mobil Hussein yang diduga kuat terkait dengan laporan investigasi di Podcas Bocor Alus.  

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni menyatakan insiden ini tidak hanya mengancam keselamatan sang jurnalis, tetapi juga menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik yang kritis dan independen. "Sebagai jurnalis, Bocor Alus Tempo telah berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang faktual kepada publik. Tindakan kekerasan ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi oleh hukum di negara kita," ujarnya saat menghubungi Tempo, Rabu, 4 September 2024. 

Kata dia, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam individu yang bersangkutan. Namun tentunya akan mengancam demokrasi di negara ini.  "Kami menuntut agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap kasus ini, serta membawa pelaku penyerangan ke pengadilan. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang mencoba merusak kebebasan pers di Indonesia," kata dia.  

Bukan hanya LBHAP PP Muhammadiyah, aksi kecaman juga terlontar dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers. Setelah insiden tersebut terjadi AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. 

2. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo yang dilakukan secara berulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

4. Mendorong LPSK, Komnas HAM dan lembaga perlindungan hukum lainnya secara pro-aktif untuk melakukan investigasi independen dan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kejadian kedua terhadap Husein saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji, Depok. Mobil Hussein diparkir tidak jauh dari pos pelayanan sim keliling tersebut. Usai memperpanjang SIM, Hussein makan siang sebentar dan kembali ke parkiran. Namun, ia menemukan mobilnya dalam keadaan kaca penumpang sebelah kanan telah pecah.

Husein menanyakan kejadian tersebut kepada juru parkir area. Namun, tak ada jawaban berarti. Juru parkir mengaku tidak mengetahui kapan kejadian itu terjadi meskipun tetap meninggalkan area parkir.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi Emas Antam, Hotman Paris: Hati Saya Menangis

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

2 menit lalu

Najwa Shihab dalam balutan rok batik dan kemeja hitam di RA Kartini Award 2024, 28 Juni 2024. Foto: Instagram/@wilsenwillimofficial.
Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

Najwa Shihab adalah salah satu jurnalis perempuan yang diperhitungkan saat ini. Berikut perjalanan kariernya dan sejumlah penghargaannya.


Najwa Shihab Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil Putri Quraish Shihab

27 menit lalu

Najwa Shihab/Foto: Instagram/Najwa Shihab
Najwa Shihab Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil Putri Quraish Shihab

Jurnalis yang dikenal lewat acara "Mata Najwa" telah dikenal luas sebagai sosok yang berani dalam menyampaikan aspirasi. Ini profil Najwa Shihab.


KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

2 hari lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020


Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

4 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau Pemalakan. yesweekly.com
Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

.Dua pemuda itu mengancam pemilik warung Madura Gang Masjid At-Taqwa, Cipayung Depok untuk menyerahkan HP-nya.


Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

4 hari lalu

Petugas mengevakuasi jasad bayi perempuan yang ditemukan membusuk di pinggir jalan Gang Swadaya RT. 01/09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

Warga Tapos Depok mengira bungkusan dalam tas itu sampah. Gang tersebut jalan pintas menuju Tol Cimanggis dan Kelurahan Jatijajar.


Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

4 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.


Jurnalis Tempo Dapat Ucapan Ulang Tahun dan Hadiah dari Paus Fransiskus

4 hari lalu

Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, berfoto bersama Paus Fransiskus dalam penerbangan dari Dili menuju Singapura, Rabu, 11 September 2024. TEMPO
Jurnalis Tempo Dapat Ucapan Ulang Tahun dan Hadiah dari Paus Fransiskus

Cerita dari Francisca Christy alias Cica, jurnalis Tempo yang mendapat ucapan selamat ulang tahun langsung dari Paus Fransiskus.


Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai pelantikan pejabat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Muhadjir Sebut Muhammadiyah Sudah Bentuk Dua Perusahaan untuk Kelola Tambang

Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.


Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

6 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kemeja hijau) saat menemui pasangan calon walikota-walikota Yogya Afnan Hadikusumo-Singgih Rahardjo di Kantor PP Muhannadiyah Selasa 10 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketum PP Muhammadiyah: Kader Silakan Ikut Pilkada, Asal Tak Lupa Umat

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tak mempermasalahkan sejumlah kadernya turut bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 ini


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

6 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang