Ipda Rudy Soik Sebut Pelanggaran yang Diklaim Polda NTT Baru Dilaporkan Usai Kasus Mafia BBM

Senin, 21 Oktober 2024 20:12 WIB

Rudi Soik (tengah). TEMPO/Jhon Seo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Inspektur Dua Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan lima dari 12 pelanggaran yang disebut oleh Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) diproses usai dia memasang garis polisi dalam kasus pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM).

“Laporan itu muncul setelah police line itu terjadi. Jadi laporan-laporan itu dilakukan setelah police line itu terjadi,” kata Ferdy kepada Tempo pada Senin, 21 Oktober 2024.

Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024. Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT.

“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar dengan pemasangan police line di lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar,” bunyi dalam putusan Nomor: PUT/38/X/2024.

Atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, Rudy Soik mengajukan banding.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT Komisaris Besar Ariasandy mengklarifikasi bahwa pemecatan Rudy bukan hanya karena memasang garis polisi di kasus itu saja, melainkan ada 12 pelanggaran kode etik lain.

“Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Namun, Ferdy mengatakan semua dugaan pelanggaran itu dilaporkan setelah kasus pemasangan garis polisi, yang terjadi pada 27 Juni 2024. Berikut lima laporan polisi yang dimaksud:

  • Laporan Polisi LP- A/66/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 7 Agustus 2024 dengan tuduhan tiga hari tidak melaksanakan tugas apel pagi;
  • Laporan Polisi LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024 dengan tuduhan melakukan Pemfitnahan terhadap Aiptu Untung Patipelohi;
  • Laporan Polisi LP- A/55/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 7 Juli 2024 dengan tuduhan meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan; dan
  • Laporan Polisi LP- A/49/VI/HUK.12.10./2024/Provos tanggal 27 Juni 2024 dengan tuduhan masuk tempat hiburan;

Semua laporan itu belakangan diklaim menjadi dasar pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Rudy Soik. Padahal, kata Ferdy, pada kurun waktu itu Rudy sedang menjalani sanksi demosi berupa pindah penugasan di Polresta Kupang.

Ferdy menduga semua laporan itu sengaja dibuat oleh Polda NTT untuk membunuh karakter Rudy. “Tujuannya semata agar Rudy Soik tidak mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Saat ini, Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sudah mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya pada 14 Oktober lalu. Untuk mengantisipasi adanya campur tangan Kapolda NTT, Rudy meminta agar sidang bandingnya nanti bisa diakses oleh masyarakat umum. “Saya meminta sidang dibuka secara transparan dan terbuka biar masyarakat mengetahuinya,” ucapnya.

Pilihan Editor: Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

Berita terkait

20 Provos Polda NTT Disebut Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

1 jam lalu

20 Provos Polda NTT Disebut Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

Ipda Rudy Soik dijemput paksa oleh provos Polda Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Didatangi Puluhan Provost Polda NTT yang Hendak Jemput Paksa, Rudy Soik: Katanya Perintah Kapolda

10 jam lalu

Didatangi Puluhan Provost Polda NTT yang Hendak Jemput Paksa, Rudy Soik: Katanya Perintah Kapolda

Menurut Rudy Soik, puluhan provost Polda NTT tersebut tidak membawa surat tugas atau surat perintah penangkapan.

Baca Selengkapnya

Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

17 jam lalu

Rudy Soik Minta Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Transparan

Rudy Soik merasa mendapat diskriminasi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik .

Baca Selengkapnya

Polda NTT Diduga Membohongi Publik, Rudy Soik Bersiap Melapor ke Mabes Polri

21 jam lalu

Polda NTT Diduga Membohongi Publik, Rudy Soik Bersiap Melapor ke Mabes Polri

Inspektur Dua Rudy Soik bakal melaporkan Polda NTT ke Mabes Polri karena diduga menyebarkan berita bohong atas 12 laporan polisi.

Baca Selengkapnya

Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Polda NTT Bantah Ipda Rudy Soik Dipecat karena Bongkar Mafia BBM, Singgung 12 Pelanggaran Kode Etik

Polda NTT menyatakan Ipda Rudy Soik tak hanya melanggar kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja

Baca Selengkapnya

Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

4 hari lalu

Persatuan Gereja Indonesia Minta Kapolri Meninjau Ulang Pemecatan IPDA Rudy Soik, Polisi yang Bongkat Kasus Mafia BBM

Propam Polri menyatakan, pemecatan IPDA Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

4 hari lalu

Propam Polda NTT Investigasi Penganiayaan Pemred Floresa saat Meliput Penolakan Proyek Geothermal

Propam Polda NTT menurunkan tim untuk menginvestigasi kasus penganiayaan Pemred Floresa saat meliput unjuk rasa penolakan proyek geothermal.

Baca Selengkapnya

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

5 hari lalu

Ipda Rudy Soik Ajukan Banding atas PTDH, Polda NTT Siap Fasilitasi

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan kepolisian telah menerima permohonan banding Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

6 hari lalu

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

6 hari lalu

Dipecat sebagai Polisi Setelah Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Akan Ajukan Banding dan PK

Ipda Rudy Soik akan melawan pemecatan dirinya sebagai polisi. Menurit dia putusan PTDH dalam sidang kode etik adalah putusan yang menjijikkan.

Baca Selengkapnya