TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Riza Irwansyah, mengatakan pihaknya sedang melakukan persiapan langkah selanjutnya terkait dengan pelaporan kliennya. Rencananya, Nikita Mirzani akan melaporkan dugaan peretasan akun Twitter-nya ke kepolisian.
“Kami akan melaporkan terkait dugaan peretasan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Riza saat dihubungi Tempo, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017, soal rencana Nikita Mirzani itu.
Baca: Cuitan Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Sebut Akunnya, tapi...
Pasal 30 dalam UU ITE soal peretasan serta Pasal 35 tentang penyebaran foto palsu akan menjadi dasar pelaporan tersebut. “Itu nanti penyidik yang menentukan apakah diretas atau hanya rekayasa foto, pelakunya juga,” kata Riza.
Nikita Mirzani mengakui akun Twitter yang dimaksud memang miliknya. Meski mengakui akun itu miliknya, Nikita membantah dia telah mengunggah cuitan tentang Jenderal Gatot tersebut.
Nikita Mirzani didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan bantahan soal cuitan di akun miliknya yang dianggap menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo di kawasan Kemang, Jakarta, 4 Oktober 2017. Sempat beredar viral screenshot cuitan dari akun Nikita Mirzani yang dianggap menghina Panglima TNI dan kemudian dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Advokat Al Islam NKRI. TEMPO/Nurdiansah.
Sebelumnya, cuitan Akun @NikitaMirzani dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Cuitan tersebut dianggap menebar kebencian dan fitnah, yakni: "Film G30s/PKI Kurang Seru.. Seharusnya Panglima Gatot Dimasukkan ke lubang buaya pasti seru.”
Pelaporan terhadap Nikita Mirzani oleh Gepak tersebut ditolak oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan alasan alat bukti tidak lengkap. Rencananya, Gepak akan melengkapi bukti pelaporan dalam tiga hari ke depan.