TEMPO.CO, Bandung - Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mendesak percepatan proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Namun, kata Eddy, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan soal proyek pembangunan Meikarta dan belum ada keputusan. “Ditjen Otda ingin percepatan, ingin masalah ini diselesaikan dengan baik. Kita mengumpulkan data dulu, di satu sisi Kabupaten Bekasi harus tahu kelengkapannya, itu saja. Belum memutuskan,” kata Eddy selepas memimpin rapat membahas soal pembangunan Meikarta di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 6 Oktober 2017.
Dalam surat undangannya, rapat itu digelar untuk membahas hasil rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah pada 3 Oktober 2017 itu dengan mengundang perwakilan Kabupaten Bekasi untuk membahas pembangunan proyek Meikarta. “Belum ada keputusan,” kata Eddy.
Menurut Eddy, dalam rapat itu sengaja mengundang perwakilan Kabupaten Bekasi untuk membahas soal pemberian perizinan untuk proyek Meikarta itu. Sejumlah Perda Jawa Barat mengatur pemberian izin membangun untuk wilayah yang masuk Kawasan Strategis Provinsi (KSP) wajib mengantungi rekomendasi provinsi.
Proyek Meikarta, misalnya, berada di lokasi yang masuk kategori kawasan tersebut. “Bukan hanya Perda kawasan Metropolitan, tapi juga Perda RTRW Jawa Barat juga menyebutkan haru ada rekomendasi,” kata Eddy.
Dalam rapat tersebut, ujar Eddy, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melengkapi sejumlah data sebagai dasar bagi pemerintah provinsi menerbitkan rekomendasi agar pemerintah kabuapten Bekasi bisa memproses perizinan bagi proyek Meikarta. “Supaya kami dalam membuat keputusan harus komprehensif,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, pemerintah Jawa Barat juga sedang menyiapkan Peraturan Gubernur turunan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan sebagai aturan teknis yang mengatur pemberian rekomendasi provinsi tersebut. “Pergubnya belum (rampung),” kata Eddy.
Menurut Eddy, proyek Meikarta yang seusai dengan RTRW Kabupaten Bekasi seluas 84,6 hektare. Namun perizinan membangunnya, seperti Amdal dan IMD proyeknya belum bisa diproses Kabupaten Bekasi karena rekomendasi provinsi belum terbit.
“(Proyek Meikarta) baru (mengantungi) IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). Dia (kabupaten Bekasi) belum memberikan izin. Izin itu ranahnya kabupaten, belum. (Proyek Meikarta) harusnya belum membangun, kan belum ada IMB,” kata Eddy.
Sebelumnya, CEO Grup Lippo James Riady menolak berkomentar saat ditanya seputar polemik perizinan proyek perumahan kota Meikarta. "Saya dalam kapasitas menemani Pak Zulkifli," kata James kepada pers ketika menemani Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan di lokasi proyek Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 30 September 2017.
Zulkifli, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, menyatakan bahwa perusahaan pengembang Meikarta tidak memiliki masalah dalam pembangunan kawasan terpadu milik Lippo itu. "Saya sudah tanyakan (soal perizinan). Pembangunannya bertahap, kalau yang ini sudah ada izinnya," ujar Zulkifli. "Kalau (kawasan) yang belum ada izin, ya belum dibangun," ucap Zulkifli.
Zulkifli menganggap proyek Meikarta merupakan aset bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi karena berdampak positif bagi warga sekitar. Menurut dia, proyek Meikarta menyerap tenaga kerja. "Banyak (orang) yang jualan di sini," katanya.
Ombudsman RI menyemprit Lippo lantaran memasarkan Meikarta meski belum mengantongi beberapa syarat dan perizinan dari pemerintah. Perizinan yang belum dipegang di antaranya adalah IMB dan Amdal. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bahkan pernah meminta Lippo menghentikan pembangunan proyek Meikarta.
AHMAD FIKRI