TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bekasi Ucu Asmarasandi mengatakan syarat mutlak untuk bisa mencoblos, termasuk pemilihan kepala daerah atau pilkada Kota Bekasi, ialah mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau minimal sudah melakukan perekaman, yang dibuktikan dengan surat keterangan.
"Jika tidak mempunyai itu, maka tidak mempunyai hak suara," katanya di Bekasi, Senin, 23 Oktober 2017. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan perekaman bagi warga yang belum pernah direkam datanya untuk e-KTP. Ucu juga membantu sosialisasi kepada masyarakat ihwal pentingnya e-KTP sebagai syarat mutlak mencoblos.
Baca: Menjelang Pilkada Kota Bekasi, 126 Ribu Penduduk Belum Bikin E-KTP
Ia mengatakan, pada 24 November 2017, KPU mulai mengolah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) hingga 30 Desember 2017. Data itu berasal dari rekaman e-KTP, yang diserahkan Pemerintah Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri, kemudian diserahkan ke KPU. "Setelah itu dilakukan pemutakhiran hingga penetapan daftar sementara," ujarnya.
Selain terancam tak mempunyai hak suara, bagi yang belum merekam, DP4 merupakan awal penetapan daftar pemilih tetap, sehingga surat suara yang didistribusikan plus 2,5 persen cadangan tidak kekurangan atau kelebihan.
Ucu menambahkan, tahapan pilkada Kota Bekasi saat ini sudah memasuki pembentukan panitia kecamatan. Sebelumnya, telah dilakukan penandatanganan nota hibah untuk anggaran operasional KPU dari pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 43 miliar. "Tahun ini dicairkan Rp 4,9 miliar, sisanya tahun depan," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, di Kota Bekasi masih terdapat 126 ribu orang yang belum merekam e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini sedang menggenjot perekaman melalui layanan jemput bola, terutama ke sekolah dan kelurahan. "Kami juga sedang memverifikasi secara faktual data dari Kemendagri itu," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Nardi.