"Ini karena sangat sensitif karena itu perusahaan publik dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa," kata Sandiaga beralasan di Balai Kota Jakarta, pada Senin malam, 23 Oktober 2017.
Dia pun berjanji mengevaluasi semua badan usaha milik daerah termasuk mempertimbangkan keinginan dari beberapa kelompok masyarakat supaya saham PT Delta dijual. "Tapi, pada saat ini kami belum pada tahap untuk pembahasan (penjulan saham PT Delta)," ujar Sandiaga.
Total saham 26,25 persen yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan gabungan dari 23,34 persen saham plus 2,91 persen milik BP IPM Jaya yang juga berada di bawah naungan Pemerintah DKI. Pemerintah DKI sejak 1970 sudah bercokol di perusahaan pemegang lisensi produk dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
Sekarang, setelah menang pilkada, Sandiaga mengatakan belum bisa memberikan komentar apapun mengenai penjualan saham PT Delta dengan alasan khawatir mempengaruhi harga saham di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, Sandiaga tidak menampik ada beberapa pihak yang ingin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjual saham tersebut.
Kontoversi saham di pabrik bir itu mencuat pada 2015 setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menetapkan target pendapatan DKI sebesar Rp 1,3 triliun dari retribusi penjualan minuman keras dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5 persen di minimarket mulai 16 April 2015.
Ahok saat itu juga ngotot tak mau menjual saham DKI di perusahaan bir tersebut karena pemilikan saham tersebut dinilai menguntungkan. Namun, dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies-Sandi menjual janji melego saham di perusahaan bir terebut.
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan