TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kementerian Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Oktober 2017.
Dalam kunjungan itu, Sandiaga dan Hanif membahas soal rencana kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 . Namun, dalam diskusi itu, Sandi dan Hanif tidak membahas jumlah kenaikan UMP tersebut.
Baca: Sandiaga Targetkan UMP DKI 2018 Ditentukan 31 Oktober, Nilainya...
"Kita enggak bicara angka, hanya mekanisme," kata Sandi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 27 Oktober 2017. "Kami mendapat beberapa masukan dari Pak Menteri mengenai UMP. Kami akan terus berkoordinasi. Hasilnya akan terbuka transparan dan berkeadilan."
Meski belum jelas soal jumlah kenaikan UMP, Hanif meyakinkan para pengusaha untuk tidak perlu khawatir. Menurut dia, kenaikan upah akan bersifat dapat diprediksi, sehingga tidak memberatkan mereka. "Kepada pengusaha, kepastian upah setiap tahun bersifat predictable," ucap Hanif.
Kepada para pekerja, Hanif memastikan kenaikan UMP akan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan deflasi. Kenaikan itu terjamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Upah kalian (pekerja) pasti naik. Enggak usah melakukan demonstrasi. Itu jaminan PP 78. Sifatnya sudah win-win," tutur Hanif saat ditanya tentang detail pembicaraan dengan Sandiaga.