TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sudah naik tahap penyidikan di kepolisian. "Tidak ada tanggapan khusus. Itu semua diproses oleh aparat penegak hukum, dan kami hormati prosesnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Sabtu, 4 November 2017.
Anies mengaku sudah melihat pemberitaan tentang dugaan korupsi dan upaya kepolisian yang sedang memeriksa lebih lanjut terkait dengan lelang nilai jual obyek pajak (NJOP) pulau reklamasi. Menurut dia, biar kepolisian menjalankan tugasnya mengungkap kasus tersebut.
Baca: Polisi Temukan Dugaan Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Anies menegaskan, dia tetap berpegang teguh pada janji kampanye yang menolak kegiatan reklamasi. Adapun untuk pulau-pulau yang sudah terlanjur jadi, Anies mengatakan akan memanfaatkannya sesuai yang ia janjikan.
Dalam situs resmi kampanye Anies-Sandi, salah satu janji keduanya adalah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta.
Salah satu penjelasan tentang janji itu menyebutkan pulau reklamasi yang sudah terbangun akan dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat, konservasi, dan infrastruktur.
Simak juga: JK Tantang Anies Baswedan Cari Solusi Soal Reklamasi Jakarta
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tim Ditreskrimsus sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait dengan lelang NJOP. Hal ini bertujuan melihat apakah ada kerugian negara yang diakibatkan lelang tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi rencananya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan lelang dan proyek reklamasi Teluk Jakarta, dari pihak pengembang sampai ke pejabat terkait.