TEMPO.CO, Jakarta -Polisi masih mengusut dugaan adanya unsur pidana dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak instansi pemerintah daerah, nelayan, serta pihak lain yang terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. "Saat ini pelaksananya dulu kami cek, kemudian baru naik (pemeriksaan ke pejabat)," kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Sabtu 4 November 2017.
Baca : Polisi Temukan Dugaan Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, polisi menghimpun keterangan mereka terkait dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Jakarta. Polisi menduga ada tindak pidana korupsi terkait dengan lelang nilai jual obyek pajak (NJOP). Jika nantinya ditemukan tersangka dalam kasus ini, polisi akan mengenakan pasal Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 November 2017 lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait dengan penyelidikan reklamasi Teluk Jakarta. Dalam gelar perkara itu, penyidik menaikkan tahap penyelidikan proyek reklamasi Jakarta ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian mengatakan timnya telah mengumpulkan data perihal reklamasi Teluk Jakarta sejak 1995. Menurut dia, salah jika kepolisian hanya diam, apatis, dan menunggu laporan ihwal pro-kontra reklamasi.