TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan Samsiah, 40 tahun, pembantu rumah tangga di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, diduga selingkuhan korban.
Suwandi alias Wandi, 22 tahun, tega membunuh Samsiah yang sedang hamil 4 bulan dengan gunting dan mematahkan tulang lehernya. Tersangka telah diringkus di Jalan Gotong Royong, Ragunan, Jakarta Selatan pada Senin, 6 November 2017, sehari setelah kejadian.
“Polisi melakukan penangkapan (Wandi) pada hari Senin pukul 18.15 WIB,” kata Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan pada Selasa, 7 November 2017.
Selain membunuh, Wandi mengambil telepon seluler milik korban. Menurut pengakuan Wandi kepada polisi, dia membunuh setelah bertengkar dengan Samsiah di Pesona Khayangan, rumah majikan Samsiah. Bahkan, sebelum bertengkar kedua berhubungan badan di kamar korban yang berada di lantai 2.
“Pertengkaran karena korban menagih utang,” ucap Herry.
Wandi dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seseorang serta pencurian dengan kekerasan. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak: Pembantu Hamil Dibunuh, Polisi: Leher Korban Patah
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan, kekerasan fisik yang diterima Samsiah membuat lehernya patah lalu korban mati lemas. Putu juga memastikan Samsiah tengah hamil 4 bulan dengan panjang janin 28 sentimeter. “Korban memiliki dua anak, dan suaminya berada di Cianjur.”
Samsiah lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 6 Maret 1977, dan tercatat sebagai warga Kampung Cikandu RT 008/004, Kelurahan Cinerang, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur. Sedangkan tersangka Suwandi kelahiran Medan, pada 28 Maret 1995. Wandi tinggal di Jalan Gotong royong I RT 04/01 Pasar Minggu atau Jalan Batubara KampungTalawi Desa Kebun Sayur, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Berdasarkan pengakuan tersangka Suwandi, dia diminta oleh Samsiah untuk datang ke tempat kerjanya di Perum Pesona Khayangan V Blok AB Nomor 20 RT 002/31 Mekarjaya, Depok, pada Minggu, 5 November 2017. Sampai di sana korban sedang di pasar sehingga Suwandi pergi lagi. Tak lama kemudian dia datang lagi setelah Samsiah sudah di rumah.
Suwandi dan Samsiah lantas berhubungan badan di kamar korban di lantai atas. Setelah itu mereka cekcok karena korban menagih utang kepada pelaku. Suwandi membekap mulut korban dengan bajunya. Samsiah meronta lalu menendang sehingga gunting terjatuh. Suwandi lantas menghunjamkan gunting dua kali ke perut Samsiah bagian bawah sambil terus membekap mulut Samsiah dan menekan lehernya.
Ketika Samsiah sudah tak berdaya, Suwandi mengambil dua telepon seluler korban merek Samsung dan Nokia lalu kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarainya ketika datang. Wajah dan ciri-ciri tersangka pembunuhan terekam kamera CCTV tetangga majikan korban.