TEMPO.CO, Tangerang -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang menolak besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang yang direkomendasikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebesar Rp 3,6 juta. Kalangan pengusaha menilai, langkah bupati tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
"Kami meminta Bupati merevisi rekomendasi Rp 3,6 juta,"ujar Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang Juanda Usman kepada Tempo, Senin 13 November 2017.
Baca : Rapat Pleno Upah Minimum Bekasi Temui Jalan Buntu
Menurut Juanda, angka Rp 3,6 juta yang diusulkan Zaki ke Gubernur Banten tersebut tidak berdasar dan melebihi dari angka yang keluar di rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.555.834. "Bupati terkesan hanya membulatkan, tapi dasarnya tidak ada, meski hanya Rp 45 ribu tapi untuk kalangan pengusaha itu sangat menentukan," tutur Juanda.
Bupati Zaki Iskandar mengeluarkan rekomendasi UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018 sebesar Rp 3,6 juta setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang buntu.
Rapat tripartit itu deadlock karena setiap perwakilan berkukuh dengan angka dan alasan masing-masing. Besaran UMK sempat diusulkan sebesar Rp 4,175 juta berdasarkan hasil survei 64 item kebutuhan hidup layak di Kabupaten Tangerang.
Namun angka itu dinilai terlalu tinggi. Kalangan pengusaha berkukuh tetap diangka Rp 3.555.834 (8,7 persen) sementara kalangan buruh berkompromi diangka Rp 3,7 juta (11,61 persen).
Karena buntu, akhirnya Zaki mengusulkan Rp 3,6 juta untuk UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018 ke Gubernur Banten. "Surat rekomendasi upah kepada Gubernur Banten sebesar Rp 3,6 juta sama dengan UMK Kota Tangerang, nilai tersebut diatas PP 78 tahun 2015," kata Zaki.
Zaki berharap keputusan besaran UMK diatas PP 78 tahun 2015 yang ditetapkan ini bisa diterima oleh unsur buruh dan pengusaha.