TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera melanjutkan pemberkasan kasus ujaran kebencian melalui media elektronik yang menyeret pegiat media sosial Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting. Pelengkapan pemberkasan itu kembali dilanjutkan usai praperadilan yang diajukan oleh Jonru ditolak oleh hakim.
"Langkah kami selanjutnya adalah melanjutkan pemberkasan yang mana berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap satu," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2017.
Menurut Agus, saat ini berkas terkait kasus tersebut tengah dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti.
Baca: Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting, Pengacara Kecewa
Menurut Agus, saat ini berkas terkait kasus Jonru tersebut sudah lengkap. "Tapi sekarang kami tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti," kata Agus.
Hakim Tunggal Lenny Wati Malasimadhi menolak praperadilan yang diajukan oleh pihak Jonru melalui tim kuasa hukumnnya, Tim Advokasi Muslim Jonru. Hakim menolak dalil pihak Jonru bahwa penetapan tersangka dirinya tidak sah. Menurut Hakim Lenny, polisi telah menyiapkan cukup alat bukti dan melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017 lalu. Selain itu, Jonru pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, kepolisian melakukan penggeledahan rumah Jonru dan menyita laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lainnya. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunduh status di Facebook yang dinilai mengandung unsur suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017 lalu, kemudian menyusul pemeriksaan saksi Guntur Romli dan Slamet Abidin.