TEMPO.CO, Jakarta -Ruhendi, 32 tahun, ayah yang tega melakukan pencabulan dua anak perempuan kandungnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Ruhendi mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Karena nafsu saya dan khilaf saya,” kata Ruhendi kepada wartawan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat pada Selasa, 28 November 2017.
Baca : Guru Bimbel Ini Ungkap Pencabulan terhadap Siswi SD
Ruhendi juga mengatakan telah menyesali perbuatan asusila yang dilakukannya. “Saya mohon maaf kepada masyarakat semua, istri dan anak-anak saya. Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini.”
Ruhendi, 32 tahun, tega mencabuli kedua putrinya LP, 16 tahun, dan L, 14 tahun. Ruhendi kerap mencabuli keduanya di kediamannya dengan cara menggerayangi bagian dada dan kemaluannya ketika tidur.
Ruhendi juga merekam adegan telanjang keduanya ketika mandi. LP telah dicabuli Ruhendi sejak berusia 11 tahun. Adapun L dicabuli sejak setahun terakhir. LP dan L melaporkan aksi bejat ayahnya tersebut kepada ibunya yang kemudian melaporkan ke polisi.
Polisi telah melakukan visum terhadap kedua korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, memeriksa saksi serta Ruhendi. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel yang dipakai untuk merekam video.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan psikolog terkait tindakan hukum selanjutnya dan pemulihan kondisi psikologis korban.
Atas tindakan asusila meliputi pencabulan tersebut, Ruhendi bisa dijerat pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ruhendi diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.