TEMPO.CO, Depok - Malang nian nasib seorang terdakwa perkara pencabulan penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Kamar B2010 Kota Depok. Pria itu ditemukan gantung diri menggunakan tali jemuran hari ini, Selasa, 17 Oktober 2017.
Suhaimi Rinaldi, 40 tahun, ditahan karena kasus pencabulan. "Kejadiannya sekitar pukul 13.30. Korban ditemukan telah tergantung," kata Kepala Rutan Kota Depok Sohibur Rachman saat dihubungi Tempo, Selasa.
Menurut Sohibur, tindakan nekat Suhaimi diketahui ketika petugas memanggilnya untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya Komisaris IGN Bronet Ranapati menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, teman sekamar Suhaimi, Rahmat Susanto, 23 tahun, Suhaimi memang kerap berusaha mengakhiri hidup dengan berbagai cara. Namun beberapa upaya percobaan bunuh diri itu selalu berhasil digagalkan. "Sebelumnya, dia berusaha bunuh diri dengan meminum air sabun," ucap Bronet.
Bronet mengatakan polisi telah menyelidiki kasus ini dan hasilnya murni kasus bunuh diri. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum.
Menurut Sohibur, kejadian bunuh diri terdakwa kasus pencabulan ini musibah bagi Rutan Kelas II Kota Depok. "Bunuh diri ini menjadi pukulan bagi kami. Apalagi korban ini masih berstatus tahanan," tuturnya.