TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, menyatakan kliennya tak pantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Pernyataan Ali itu terkait dengan penetapan Dhani sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada 23 November 2017.
"Seharusnya beliau mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2017.
Penyidik menetapkan Dhani sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Jadikan Ahmad Dhani Tersangka, Polisi Punya Dua Alat Bukti
Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Ali dan sekelompok advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air menilai unggahan Dhani tersebut tidak mengandung unsur pidana.
"Isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran atau pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku, ras, agama, dan antargolongan, terlebih nama seseorang," ucapnya lebih lanjut.
Baca: Ahmad Dhani Yakin Tak Bisa Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
Dhani akan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Kamis, 30 November 2017. Menanggapi hal tersebut, Ali mengatakan pihaknya akan terus mendukung Ahmad Dhani. "Kami akan maksimal dalam melakukan pembelaan. Sebab, kami bukan hanya melindungi Ahmad Dhani, tapi juga dalam konteks luas, yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia," ujarnya.