TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberian anggaran gaji ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dinilai fantastis di APBD DKI 2018 tidak bisa dilihat dari satu sisi.
Menurut Anies Baswedan, 73 orang yang akan membantu dirinya nanti akan digaji sesuai dengan hitungan dari berbagai sudut dengan mempertimbangkan banyak aspek. Dalam APBD 2018, gaji anggota TGUPP mencapai Rp 24.930.000 per orang.
"Begini, nanti itu detailnya ada. Jadi, menurut saya terlalu sederhana untuk menyebutkan hanya satu angka saja karena banyak sekali, tergantung kualifikasinya, ada itu rumusannya," ujar Anies usai rapat paripurna Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 di Gedung DPRD, Kamis, 30 November 2017.
Baca : Anies Baswedan Sudah Buat Pergub Tim Gubernur dengan 73 Anggota
Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) William Yani sempat menginterupsi rapat paripurna menjelang diketok palu. Ia mempertanyakan keberadaan TGUPP lantaran ia tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak eksekutif selama rapat badan anggaran (banggar) digelar sebelum rapat paripurna.
"Sampai sekarang TGUPP masih mengganjal kami. Walau kami setuju dalam banggar, kami herharap penggunaan dana tidak dihabiskan karena tidak pernah dijelaskan kenapa anggota TGUPP digaji harus digaji sampai Rp 24 juta per orang. Kriterianya apa?" ujar William.
Hingga saat ini, Anies Baswedan belum juga mengumumkan siapa saja yang akan masuk dalam timnya. Adapun Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) yang direncakan di awal akan dilebur ke tingkat provinsi seluruhnya.
Tim tersebut akan dibagi ke dalam lima bidang, yaitu pengelolaan pesisir Jakarta, ekonomi pembangunan kota, harmonisasi dan regulasi, pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan. Saefullah menuturkan tim tersebut sengaja menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 supaya dapat dipertanggungjawabkan.
Anies Baswedan pun telah meneken peraturan gubernur (pergub) yang mengatur TGUPP. Tujuannya, agar pengangkatan TGUPP memiliki payung hukum yang jelas.