TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, berharap penyidik melakukan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani selama proses penyidikan berjalan. Hal tersebut ia sampaikan ketika mendatangi kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan untuk melakukan konferensi pers terkait pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
"Nanti kami akan mengajukan permohonan secara formal ke penyidik agar tersangka (Ahmad Dhani) ditahan," kata Andreas, Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Andreas mengatakan permohonan tersebut akan diajukan lantaran syarat-syarat untuk melakukan penahanan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah terpenuhi. Andreas merujuk pada dua syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam KUHAP. "itu (penahanan Dhani) penting bagi kami," ujar Andreas.
Baca : Pengacara Ahmad Dhani Sebut 3 Hal yang Bisa Membebaskan Kliennya
Untuk syarat objektif, Andreas merujuk pada pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam lima tahun atau lebih. Dalam hal ini, lanjut dia, pasal 45 a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada Dhani memiliki ancaman pidana enam tahun. "Maka secara objektif menurut kami sudah terpenuhi," kata Andreas.
Kemudian menurut Andreas, secara syarat subjektif penahanan bisa dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidananya, atau menghilangkan barang bukti. Andreas juga merasa secara subjektif syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi. "Kami mengkhawatirkan terulang lagi," kata dia. "Kalau terulang makin banyak yang dirugikan."
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat.