TEMPO.CO, Jakarta -Polisi akan melanjutkan penyelidikan terkait laporan petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra terhadap suami pedangdut Dewi Perssik, Angga Wijaya terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono berujar ada sejumlah hal yang perlu diselidiki terkait kasus pasangan Dewi Perssik itu, termasuk kebenaran mengenai adanya pengawalan dari polisi.
"Kalau memang dikawal, polisinya siapa?" kata dia di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Senin, 4 Desember 2017. Sebab, berdasarkan laporan, dia mengatakan tidak ada pengawalan dari polisi terhadap rombongan Dewi Perssik.
Baca : Polisi Pastikan Suami Dewi Perssik Tidak Terobos Busway, tapi...
Dia juga mengatakan polisi masih mencari kebenaran mengenai siapa pemilik mobil itu dan apakah benar ada penumpang mobil itu yang sedang sakit. "Kan nanti akan banyak saksi. Kami akan minta keterangan," tuturnya.
Untuk itu, polisi juga bakal memanggil Dewi Perssik, Angga Wijaya, dan Harry Maulana. "Akan kami agendakan."
Kejadian bermula saat Harry tengah bertugas sebagai petugas buka-tutup palang pintu jalan khusus TransJakarta pada 24 November lalu di jalur busway di kawasan Pejaten Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa itu, pengemudi Jaguar bernomor polisi B 12 DP memaksa masuk ke jalur khusus bus Transjakarta. Harry menghalangi dan meminta Jaguar masuk jalur reguler. Namun, dari dalam Jaguar terdengan suara makian.
Harry menghampiri mobil Jaguar itu dan menjelaskan bahwa jalur tersebut tidak boleh dilalui kendaraan pribadi. Namun, si pengemudi Jaguar kembali memaki dan mengancam Harry.
Pengemudi yang tidak lain adalah Angga, suami Dewi Perssik itu, keluar dari mobil dan berkata kasar. "Karena petugas ini tidak terima atas makian itu, lantaran banyak orang, dan dimaki-maki, akhirnya dia melaporkan ke Polda Metro Jaya," tutur Argo.